Bab Nifas: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
Laduni.ID, Jakarta – Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar nifas yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar nifas:
A. Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah rahim kosong dari kehamilan. (Mughni Al-Muhtaj, I/108)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp250.000
Rp628.000
Rp0
Rp125.300
Memuat Komentar ...