Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran

Laduni.ID, Jakarta - Aqiqah adalah proses menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Kelahiran sang buah hati tentunya menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua.
Kata Aqiqah memiliki dua makna yaitu pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir, dan makna yang kedua memotong atau melakukan penyembelihan hewan ternak yang kemudian dagingnya yang sudah dimasak dibagikan kepada kerabat dan tetangga.
Sementara pengertian aqiqah menurut istilah adalah proses memotong hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Namun bagaimana hukumnya jika seorang bayi yang keguguran apakah masih harus diaqiqahi atau tidak.?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...