Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil Aqiqah

Hukum Aqiqah untuk Bayi yang Keguguran

10 Aug 2022 · 2.528 dibaca · Dalil Aqiqah

Laduni.ID, Jakarta - Aqiqah adalah proses menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Kelahiran sang buah hati tentunya menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua.

Kata Aqiqah memiliki dua makna yaitu pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir, dan makna yang kedua memotong atau melakukan penyembelihan hewan ternak yang kemudian dagingnya yang sudah dimasak dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Sementara pengertian aqiqah menurut istilah adalah proses memotong hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Namun bagaimana hukumnya jika seorang bayi yang keguguran apakah masih harus diaqiqahi atau tidak.?

Dalam Kitab Fatawi Kubro Juz 4 bab Aqiqah dijelaskan bahwa hukum aqiqah bagi bayi yang keguguran di perinci sebagai beri

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →