Hukum Telanjang Ketika Sedang Bersetubuh

 
Hukum Telanjang Ketika Sedang Bersetubuh

LADUNI.ID, Saat bersetubuh sunnah keduanya memakai kain penutup, boleh apa saja yang penting jangan kelihatan telanjang, bisa pakai selimut, bila ngga punya selimut ya terpaksa pakai pakaian yang dikenakan, berikut sedikit uraian hadits diatas menurut Syekh Abd Ro'uf alMunaawi

(إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شئ من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها

(Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya) artinya berkeinginan menggauli istri halalnya (maka pakailah penutup) artinya disunahkan baginya dan istrinya memakai kain yang dapat menutupi keduanya, yang terkena khithab (perintah menutup) dirinya (suami) bukan istri karena biasanya saat menjalani senggama suami diatas, saat yang diatas sudah memakai penutup dengan sendirinya yang dibawah juga tertutup.

(Dan jangan kalian telanjang) artinya keduanya tanpa penutup kain pakaian. Unsur pelarangan ini disebabkan karena malu dengan Allah, beretika dengan malaikat serta mencegah datangnya syaithan pada keduanya, bila salah seorang dari keduanya melakukan telanjang saat berhubungan hukumnya makruh tanzih kecuali saat disekitar mereka berdua terdapat orang yang dapat melihat aurat keduanya maka hukumnya menjadi haram.

Kalangan syafi’iyyah menilai bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya secara keseluruhan hingga alat kelaminnya bahkan hingga hal yang tidak halal baginya untuk mendatanginya seperti lubang anus istrinya. [ Faidh alQadiir I/308 ].