Hukum Berjualan Makanan di Siang Bulan Ramadhan

 
Hukum Berjualan Makanan di Siang Bulan Ramadhan
Sumber Gambar: pngtree

Laduni.ID, Jakarta - Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, momentum bulan suci ramadhan tidak disia-siakan bagi sebagian orang untuk mendapatkan rezeki yang barokah dengan cara berjualan, baik dalam bentuk makanan atau kebutuhan rumah tangga yang lainnya. Momentum ini tidak serta merta mendapatkan dukungan dari masyarakat, banyaknya pro kontra terkait penjual makanan atau minuman yang membuka warung pada siang hari, sebagian mengatakan boleh  karena untuk melayani yang tidak berpuasa, ada juga yang melarang dengan berbagai alasan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa? Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi pro dan kontra di masyarakat?

Hukum membuka warung makanan  siang hari pada bulan Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.

Hukum membuka warung  menjadi haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari Ramadhan. Keterangan dari kitab :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN