Pengertian Tayamum, Syarat, Sunah, dan Bacaan Niatnya

 
Pengertian Tayamum, Syarat, Sunah, dan Bacaan Niatnya
Sumber Gambar: Ilustrasi (foto istimewa)

Laduni.ID, Jakarta - Umat muslim sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat lima waktu diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu. Salah satu media untuk bersuci adalah dengan berwudhu sebelum mendirikan shalat.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat umat Islam tidak dapat melangsungkan berwudhu, misalnya seperti dalam keadaan perjalanan yang jauh atau kekurangan air.

Dalam kondisi seperti di atas, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang akan mendirikan shalat tetapi tidak dapat menemukan sumber air, maka wudhu boleh digantikan dengan tayamum.

Tayamum adalah menyampaikan atau meratakan debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi dengan niat tertentu.

Syarat-syarat tayamum

  1. Berhalangan menggunakan air seperti karena sakit
  2. Telah masuk waktu shalat
  3. Telah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
  4. Menggunakan debu yang suci

Fardlu tayamum

  1. Niat (dalam hati ketika hendak mengusap wajah)
  2. Mengusap wajah dua kali
  3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku
  4. Tertib

Sunnah-sunnah tayamum

  1. Mambaca basmallah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan
  3. Berturut-turut

Perkara yang membatalkan tayamum

  1. Segala seuatu yang membatalkan wudhu
  2. Melihat air sebelum shalat
  3. Murtad (keluar dari Islam)

Lafadz Niat tayamum :

نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ فَرْضًا لله تَعَالى

Artinya : “Saya berniat tayamum agar diperbolehkan sholat fardlu, fardlu karena Allah ta’ala”

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah