Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

 
Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum, mau tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om..

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN