Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

 
Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum, mau tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om..

 

JAWABAN :

tidak dosa jimak bagi musafir dengan niat tarokhus(mengambil keringanan). Dan tidak wajib kifarat karena kifarat itu wajib kepada orang yang bersetubuh di siang hari bulan ramadan apabila memenuhi 9 syarat, diantaranya :

أن يأثم بجماعه

"...berdosa dengan persetubuhannya".

BerikutiIni adalah syarat nomor tujuh :

وبالسابع ما إذا لم يأثم بجماعه كالصبي وكذا المسافر والمريض إذا جامعا بنية الترخص

 

Dan dikecualikan dengan syarat no 7 ini yaitu jika dengan jimaknya tidak berdosa spt anak kecil. Begitu juga (tidak berdosa) orang yang sedang melakukan perjalanan dan orang yang sedang sakit jika keduanya jimak dengan niat tarokhus

إعانة الطالبين الجزء الثاني صفحة: ٢٣٩

 

Coba perhatikan ini :

وقولنا: آثم به احتراز عن المسافر فيما إذا جامع بنية الترخص فإنه لا يأثم

 

Perkataan kita: dia (orang yang jimak disiang hari di bulan ramadan) berdosa dengan jimaknya adalah merupakan pengecualian untk orang yang sedang melakukan safar apabila jimak dalam safarnya dengan niat tarokhus. maka dia tidak wajib kifarat karena dia TIDAK berdosa dengan jimaknya. Yang menjadi alasan dia (musafir) tidak berdosa dengan sebab jimaknya adalah:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN