Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa
Laduni.ID, Jakarta - Sebagai koki atau profesi memasak pastinya sudah tidak asing lagi dalam hal cicip mencicipi hasil masakannya, bahkan ini tidak bisa lepas dari kegiatan sehari-hari, hal ini tentunya menjadi salah satu kendala ketika bulan Ramadhan. Islam telah mengatur semuanya, dalam hal ini ulama telah membahas hukum mencicipi makanan saat puasa. Mereka berpendapat, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Disebutkan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, kebolehan ini hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp279.650
Rp185.000
Rp399.000
Rp52.500
Memuat Komentar ...