Status Anak Kecil yang Melaksanakan Haji dan Umroh

 
Status Anak Kecil yang Melaksanakan Haji dan Umroh
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tidak sedikit orang Islam yang berangkat haji bersama dengan keluarganya. Putra-putrinya juga ada yang diajak berangkat sekalian meskipun masih dalam kategori anak-anak yang belum baligh.

Bagi orang yang sudah dewasa dan baligh serta mampu dalam menunaikan ibadah haji, maka dihukumi wajib haji. Sedangkan terkait dengan anak kecil yang belum baligh tersebut apakah dianggap telah menunaikan ibadah haji dan telah gugur kewajiban hajinya ketika sudah dewasa, ataukah bagaimana statusnya? Berikut ini penjelasannya. 

Di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi terdapat keterangan tentang status anak kecil yang melaksanakan haji dan umroh;

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْهِ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حَجَّ الصَّبِيِّ مُنْعَقََدٌ صَحِيْحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِئُهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَل يَقَعُ تَطَوُّعًا 

Imam Nawawi berkata: “Dalam Hadis ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, juz 3, hlm. 110).

 Keterangan di atas juga terkait dengan Hadis berikut ini;

ﻭَﻋَﻦِ اﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ: ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻘِﻲَ ﺭَﻛْﺒًﺎ ﺑِﺎﻟﺮَّﻭْﺣَﺎءِ ﻓَﻘَﺎﻝَ (ﻣَﻦِ اﻟْﻘَﻮْﻡُ؟) ﻗَﺎﻟُﻮْا: اَﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ. ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْا: ﻣَﻦْ ﺃَﻧْﺖَ؟ ﻗَﺎﻝَ: (ﺭَﺳُﻮْﻝُ اﻟﻠﻪ) - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-، ﻓَﺮَﻓَﻌَﺖْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ اﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﺻَﺒِﻴًّﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ: ﺃَﻟِﻬَﺬَا ﺣَﺞٌّ؟ ﻗَﺎﻝَ: (ﻧَﻌَﻢْ، ﻭَﻟَﻚَ ﺃَﺟْﺮٌ).

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berjumpa dengan rombongan unta. Nabi bertanya: "Siapa mereka?". Mereka menjawab: "Kami kaum Muslimin. Anda siapa?" Nabi menjawab: "Saya adalah Rasulullah." Lalu ada wanita datang kepada Nabi dengan membawa anak kecil: "Apakah anak kecil ini wajib haji?" Nabi menjawab: "Ya dan engkau mendapat pahala." (HR. Muslim).

Lalu dijelaskan di dalam Syarah Shohih Muslim terkait dengan niat ihram orang tua bagi anak kecilnya yang diajak melaksanakan ibadah haji atau umroh;

ﻭَﺻِﻔَﺔُ ﺇِﺣْﺮَاﻡِ اﻟْﻮَﻟِﻲِّ ﻋَﻦْ ﻏَﻴْﺮِ اﻟْﻤُﻤَﻴِّﺰِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮْﻝَ ﺑِﻘَﻠْﺒِﻪِ ﺟَﻌَﻠْﺘُﻪُ ﻣُﺤْﺮِﻣًﺎ

"Bentuk ihram yang dilakukan oleh orang tua dari anak kecil yang belum tamyiz dengan mengucapkan di dalam hatinya: "Aku jadikan anak ini ihram." (Syarah Shohih Muslim, juz 9, hlm.100).

Dengan demikian, bisa diambil kesimpulan bahwa haji ataupun umroh yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dihukumi tetap sah dan orang tuanya tetap mendapatkan pahala. Tetapi, anak kecil yang belum baligh tersebut tetap dihukumi wajib haji ketika sudah dewasa. Wallahu 'Alam bis Showab. []


Sumber: Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami' At-Tirmidzi karya Syaikh Al-Mubarakfuri, Shohih Muslim karya Imam Muslim, Syarah Shohih Muslim karya Imam An-Nawawi.

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 30 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim