Menyoal Provokasi Atas Nama Agama

 
Menyoal Provokasi Atas Nama Agama

LADUNI.ID - Belakangan ini yang menjadi isu primordial mengenai hasil Ijtimak Ulama III pada tanggal 01 Mei 2019 kemarin, antara lain memuat 5 butir hasil putusan dan rekomendasinya (data lepas):
1. Menyimpulkan telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistemtis dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, 
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitutional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan diskualifikasi paslon Jokowi-KH. Ma’ruf Amin yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan bahwa bentuk amar ma’ruf nahi munkar, konstitutional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan Kedaulatan Rakyat. 

Hasil rekomendasi dan putusan ini benar-benar menjadi perbincangan yang pantas ketika pemilu mulai telah diputuskan 17 April 2019 kemarin.

Indonesia yang menjadi mayoritas pemeluk agama Islam tentu harus lebih inklusif dalam masalah keberagama-an dan "peka" dalam hal kepemerintahan. Apalagi ketika pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, jangan sampai menimbulkan isu “sara” yang nantinya berujung pada eksklusif dan frontal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN