Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

 
Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

LADUNI..ID - 

الْأَصْلُ الْعَدَمُ
"Hukum asalnya adalah dianggap tidak ada"

Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.

Di antara kegunaan kaidah ini adalah dalam hal memutuskan siapa pihak yang menang dalam sengketa ketika kedua pihak saling mengklaim. Misalnya:

1. Ada kerjasama investasi antara pemilik modal dan pekerja. Pekerjanya mengklaim tak mendapat laba sehingga tak ada bagi hasil, sedangkan pemilik modal mengklaim labanya ada sehingga harus ada bagi hasil. Dalam hal ini yang dimenangkan adalah klaim pekerja sebab kondisi asal adalah ketiadaan laba.

2. Seorang suami dan istri berbeda kesaksiannya di depan hakim tentang apakah di masa suci si istri telah terjadi hubungan seksual ataukah tidak? maka yang dimenangkan adalah pihak yang mengaku tidak terjadi hubungan seksual sebab kondisi asal adalah tidak terjadi apa-apa.

3. Pemberi hutang mengklaim hutangnya belum lunas sedangkan peminjam mengklaim hutangnya sudah lunas, maka yang dimenangkan adalah klaim pemberi hutang sebab kondisi asalnya adalah ketiadaan pelunasan. Beda kasusnya jika ada orang mengklaim orang lain punya hutang padanya sedangkan orang lain itu mengklaim tidak punya hutang, maka yang dimenangkan adalah klaim yang mengatakan tidak ada hutang sebab itulah kondisi asalnya.

4. Pembeli barang mengklaim bahwa barang yang dibelinya telah rusak sejak awal sedangkan penjual mengklaim bahwa barangnya tidak rusak sewaktu ia jual, maka yang yang dimenangkan adalah klaim penjual sebab kondisi awal adalah ketiadaan kerusakan.

Demikian kaidah ini bisa dikiaskan sendiri untuk kasus lain. Tentu saja penerapan kaidah ini berlaku manakala tak ada bukti kuat yang menyatakan sebaliknya. Bila ada bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa sebuah klaim adalah nyata benar adanya, maka putusannya mengikuti bukti tersebut.

Semoga bermanfaat.

Oleh: Abdul Wahab AHmad