Hukum Asal Sesuatu Adalah Dianggap Tidak Ada (Kaidah Keempat)

Kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah yang sebelumnya kita bahas. Intinya adalah: selama sesuatu belum naik level menjadi fakta sebab masih ada sedikit kesimpangsiuran soal keberadaannya, maka secara hukum ia tetap akan dianggap tidak ada, sama seperti kondisinya semula.

Keyakinan yang Ternyata Salah Tidaklah DIperhitungkan (Kaidah Kelima)

Pada bahasan sebelumnya telah dibahas bahwa fakta yang ada sebelumnya tak bisa digugurkan dengan hal baru yang masih bersifat praduga. Sekarang bahasannya adalah kebalikannya, yakni ketika sesuatu yang dinilai sebagai keyakinan ternyata keliru sebab faktanya menyatakan sebaliknya. Dalam hal ini maka berlaku kaidah di atas.

Kesulitan Akan Menarik Kemudahan (Kaidah Keenam)

Kaidah ini berdasarkan pada banyak sekali dalil al-Qur'an dan hadis yang dengan tegas menyatakan bahwa Allah dan Rasulullah menginginkan kemudahan, bukan mempersulit, misalnya:

Kaidah Pembuktian dalam Hukum Islam (Kaidah Ketujuh)

"Bukti dibebankan atas penuduh, sedangkan sumpah dibebankan atas tertuduh"