Memasyarakatkan Iktikaf Akhir Ramadhan
 
                                    LADUNI. ID, KOLOM-Salah satu ibadah dibulan Ramadhan yang sangat dianjurkan berupa iktikaf. Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian iktikaf. Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah,iktikaf Ialah berdiam diri dalam masjid yang dilakukan oleh seseorang dengan dibarengi niat.
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, iktikaf Merupakan menetapi masjid untuk taat pada Allah dengan bentuk yang tertentu, dilakukan seorang muslim yang berakal meski ia tamyiz, suci dari hal yang mewajibkan mandi dan Paling sedikit masanya adalah sesaat.
Maka tidak sah dilakukan oleh orang non muslim meski orang murtad, orang gila, belum tamyiz, karena tidak adanya niat dari mereka, tidak sah juga dilakukan oleh orang yang sedang junub meskipun ia berwudhu, tidak cukup hanya dengan melewati masjid dan masa paling pendeknya sekejap mata. 
Ini sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw berdasarkan hdits Aisyah ra. menerangkan: Dari Aisyah r.a, isteri Nabi s.a.w, meneuturkan: “sesungguhnya Nabi s.a.w, melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bukan Ramadhan hingga Beliau wafat, kemudian isteri-isterinya mengerjakan I’tikaf sepeniggal Beliau”. (HR.Bukhari-Muslim).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp1.300.000
                Rp1.300.000
             Rp69.000
                Rp69.000
             Rp105.000
                Rp105.000
             Rp448.000
                Rp448.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...