Sang Jomblo Berhak Menerima Zakat, Benarkah?

 
Sang Jomblo Berhak Menerima Zakat, Benarkah?

LADUNI. ID, AGAMA-Salah satu kewajiban seorang muslim berupa menunaikan zakat. Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat. Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Siapa saja pihak-pihak yang masuk dalam golongan tersebut, ini dia 8 golongan tersebut.

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta).
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi).
3. Riqab (hamba sahaya atau budak).
4. Gharim (orang yang memiliki banyak utang).
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah SWT berbunyi:


 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus  zakat,  para mu’allaf  yang dibujuk  hatinya,  untuk  (memerdekakan)  budak, orang-orang  yang  berhutang,  untuk  jalan  Allah  dan  untuk  mereka  yang  sedang  dalam perjalanan,  sebagai suatu  ketetapan  yang  diwajibkan  Allah, dan  Allah  Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At -Taubah : 60)


Berdasarkan ayat diatas jelas bahwa golongan penerima zakat yang berjumlah 8 telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Lantas bagaimana dengan mereka yang kapasitasnya termasuk dalam esensial salah satu dari delapan kelompok tersebut. Seperti para jomblo atau mereka yang belum berkeluarga, apakah mereka dapat masuk dalam kategori salah satu golongan tersebut sehingga berhak mendapatkan zakat?


Menyikapi fenomena tersebut, salah seorang ulama nama asli Ibnu al-Bazriy ialah Abul Qosim Zainuddin Jamal al-Islam Umar bin Muhammad bin Ahmad bin Ikrimah al-Jazariy asy-Syafi’i, belajar fiqih mazhab syafi’i kepada penulis Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghozali, Ilkiya al-Hirosiy dan lain lain, wafat pada tahun 560 H diusia 89 tahun. (lihat Siyar A’lam an-Nubala Juz 4, hal. 44) telah befatwa:

-أَفْتَى ابْنُ الْبَزْرِيِّ

– الى ان قال -وَأَنَّهُ لَوْ كَانَ يَكْتَسِبُ مِنْ مَطْعَمٍ وَمَلْبَسٍ وَلَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى النِّكَاحِ فَلَهُ أَخْذُهَا لِيَنْكِحَ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ كِفَايَتِهِ اِنْتَهَى اسنى المطالب ١/٣٩٤مغني المحتاج ٤/٤٧٥”

Imam Ibnu al-Bazriy berfatwa: Jomblo (seseorang) yang bekerja (hanya) untuk kebutuhan makanan dan pakaiannya akan tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk nikah, maka ia boleh mengambil bagian zakat agar dapat menikah, karena hal itu dapat menyempurnakan kebutuhannya” (dikutip dari Asnal Matholib juz 1, hal. 394 dan Mughnil Muhtaj juz 4, hal. 475)

 

Berdasarkan dari fatwa Imam Ibnu al-Bazry di atas telah jelas, bahwa jomblo yang dimaksud disini mereka yang berencana untuk menikah berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan ia bekerja hanya untuk kebutuhan makanan dan pakaian, sementara ia membutuhkan biaya untuk menikah.

Beranjak dari itu marilah kesempatan emas ini dipergunakan sebaik mungkin terlebih bulan Ramadhan dimana kewajiban zakat fitrah ditunaikan sebelum lebaran.

Setidaknya zakat ini mampu menjawab keresahan para jomblo akan impian dan belahan jiwanya menanti dalam indahnya menikah. Jangan sia-siakan kesempatan ini gaes sang jomblowan. Semoga Jomblo berkah berkat Ramadhan.

****Helmi Abu Bakar Ellangkawi, Penggiat Literasi asal Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Dikutip dari beberapa sumber.