DPK Sumenep : Pelaksanaan PPDB 2019, Harus Patuhi Aturan

 
DPK Sumenep : Pelaksanaan PPDB 2019, Harus Patuhi Aturan

LADUNI.id, Sumenep - Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) meminta semua pihak mematuhi peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Apalagi, kini memasuki masa penerimaan peserta didik.

Bahkan, DPK Sumenep, selama 3 tiga hari telah menggelar Rapat tentang Persiapan Pengawasan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online (SMPN) dan offline(PPDB SDN) Tahun 2019. 

Dalam rapat tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep juga membahas dan mendiskusikan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tatacara PPDB, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep nomor 420/215/435.101.4/2019 tentang Penetapan Pagu serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep nomor 420/215/435.101.4/2019 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 SMPN.

Anggota Dewan Pendidikan Sumenep, Badrul Al Rozi mengatakan, sesuai dengan petunjuk tekhnis diatur tentang jalur PPDB 2019 yang dibagi  dalam 3 jalur , Jalur  Zonasi 90 persen, jalur Prestasi 5 persen dan Jalur Mutasi 5 persen. 

"Jadi dari segi peraturan tekhnis sudah bagus, tinggal kita melihat implementasi dari peraturan tersebut. Kami harap semua pihak agar mematuhi semua aturan yang telah ada. Karena prinsipnya spirit dari zonasi ini adalah pemerataan kualitas pendidikan di semua sekolah," tegas mantan Ketua PC PMII Pamekasan itu.

Dewan Pendidikan berupaya mengantisipasi terjadinya polemik dan masalah terkait PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya. 

"Makanya, kami terbuka dan siap menerima masukan, keluhan dan laporan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2019," pungkas Badrul Arrozy. (ibn).