Hukum Mengadakan Tasyakuran Berangkat Haji (Walimah Safar)

 
Hukum Mengadakan Tasyakuran Berangkat Haji (Walimah Safar)
Sumber Gambar: sumutprov.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebelum berangkat haji, para calon jamaah haji Indonesia biasanya mengadakan acara "walimahan", atau tasyakuran berangkat haji yang biasa juga disebut "selamatan". Tradisi ini banyak dipraktikkan di Indonesia. Hampir di semua daerah ditemukan tradisi ini, meskipun dengan nama yang berbeda-beda. Tapi secara umum mereka menyebutnya "walimah safar".

Mungkin secara umum, masyarakat memahami walimah hanya pada acara nikah, yang disebut "walimah nikah" yang pada dasarnya adalah sebagai bentuk syukur. Karena makna syukur itu luas, maka walimah tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mengungkapkan syukur kepada Allah. Jadi, tidak hanya walimah nikah, ada walimah safar, walimah khitan, dan seterusnya. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan dalam Al-Quran dalam Surat Ibrahim ayat 7 berikut:

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nimat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."

Ketika mendapatkan kabar gembira, bisa saja kita mewujudkan rasa syukur dengan berbagi kebahagiaan kepada orang lain. Tentu hal ini bukanlah suatu hal yang dilarang. Tetapi pelu diperhatikan juga agar tidak memaksa keadaan dan kemampuan. Artinya berbagi kebahagiaan itu tidak dengan membuat hal-hal yang memberatkan diri sendiri. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN