Dua WNI Divonis 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Irak Gara-gara Gabung ISIS

 
Dua WNI Divonis 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Irak Gara-gara Gabung ISIS

LADUNI.ID, Lantan bergabung dengan kelompok ISIS dua warga Indonesia divonis 15 tahun penjara. Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar mengenai divonisnya dua perempuan asal Indonesia oleh pengadilan tinggi Irak. 

Yudha Nugraha, Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI mengatakan, kedua perempuan berinisial AA dan AAK itu ditahan oleh otoritas Irak sejak April lalu. Keduanya ditahan bersama dengan empat anak mereka di penjara Rusafa, Irak. 

"Pada April 2018, KBRI Baghdad mendapat informasi mengenai keberadaan dua orang perempuan dewasa dengan inisial AA dan AAK beserta empat anak mereka yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Penjara Rusafa, Irak. Kedua orang dewasa tersebut didakwa terlibat kegiatan terorisme di Suriah karena bergabung dengan kelompok ISIS," kata Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7). 

Yudha menuturkan, pengadilan Irak menjatuhkan vonis kepada keduanya berdasarkan undang-undang anti-terorisme. AA divonis hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan bergabung dengan ISIS, sementara AAK divonis atas tuduhan yang sama pada 19 Juni lalu. 

Yudha tak menjelaskan apakah ekstradisi dimungkinkan dalam kasus ini. Namun, dia memaparkan, KBRI Baghdad terus memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap kedua perempuan itu guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam sistem hukum Irak. 

"KBRI Baghdad telah memberikan pendampingan kekonsuleran, pemberian penerjemah, dan memastikan pendampingan pengacara bagi kedua WNI tersebut," jelas Yudha. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN