Dua WNI Divonis 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Irak Gara-gara Gabung ISIS
LADUNI.ID, Lantan bergabung dengan kelompok ISIS dua warga Indonesia divonis 15 tahun penjara. Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar mengenai divonisnya dua perempuan asal Indonesia oleh pengadilan tinggi Irak.
Yudha Nugraha, Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI mengatakan, kedua perempuan berinisial AA dan AAK itu ditahan oleh otoritas Irak sejak April lalu. Keduanya ditahan bersama dengan empat anak mereka di penjara Rusafa, Irak.
"Pada April 2018, KBRI Baghdad mendapat informasi mengenai keberadaan dua orang perempuan dewasa dengan inisial AA dan AAK beserta empat anak mereka yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Penjara Rusafa, Irak. Kedua orang dewasa tersebut didakwa terlibat kegiatan terorisme di Suriah karena bergabung dengan kelompok ISIS," kata Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp450.000
Rp174.300
Rp199.000
Rp184.000
Memuat Komentar ...