Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Internasional

Dua WNI Divonis 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Irak Gara-gara Gabung ISIS

06 Jul 2019 · 1.836 dibaca · Internasional

LADUNI.ID, Lantan bergabung dengan kelompok ISIS dua warga Indonesia divonis 15 tahun penjara. Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar mengenai divonisnya dua perempuan asal Indonesia oleh pengadilan tinggi Irak. 

Yudha Nugraha, Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI mengatakan, kedua perempuan berinisial AA dan AAK itu ditahan oleh otoritas Irak sejak April lalu. Keduanya ditahan bersama dengan empat anak mereka di penjara Rusafa, Irak. 

"Pada April 2018, KBRI Baghdad mendapat informasi mengenai keberadaan dua orang perempuan dewasa dengan inisial AA dan AAK beserta empat anak mereka yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Penjara Rusafa, Irak. Kedua orang dewasa tersebut didakwa terlibat kegiatan terorisme di Suriah karena bergabung dengan kelompok ISIS," kata Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/7). 

Yudha menuturkan, pengadilan Irak menjatuhkan vonis kepada keduanya berdasarkan undang-undang anti-terorisme. AA divonis hukuman 15 tahun penjara atas tuduha

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →