Inilah Alasan Mengadzankan Orang Meninggal
Para ulama menganjurkan mengumandangkan azan beserta iqamah pada saat melakukan perjalanan. Disunnahkan pula mengumandangkan azan dan iqamah saat anak dilahirkan.
Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia juga membudayakan mengazankan mayat ketika hendak dikubur. Setelah mayat diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke tanah sembari menghadap kiblat, salah satu dari orang yang menguburkan mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Ada ulama yang mengatakan, azan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp65.000
Rp179.999
Rp1.980.000
Rp175.000
Memuat Komentar ...