Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur

 
Hukum Wanita Melakukan Ziarah Kubur
Sumber Gambar: menpan.go.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Malang - Dalam sebuah kesempatan acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, ada anggota Fatayat yang bertanya mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, apakah dilarang atau diperbolehkan.

Lalu saya menampilkan pendapat dalam Mazhab Syafi'i berikut ini:

ﻭَﺫَﻛَﺮَ اﻟﺮُّﻭﻳَﺎﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺟْﻬَﻴْﻦِ (ﺃَﺣَﺪَﻫُﻤَﺎ) ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﻪُ اﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ (ﻭَاﻟﺜَّﺎﻧِﻲ) ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻫُﻮَ اﻷَْﺻَﺢُّ ﻋﻨﺪﻱ ﺇﺫا ﺃﻣﻦ اﻻ ﻓﺘﺘﺎﻥ

"Ar-Ruyani menyebutkan dalam Kitab Al-Bahr perihal hukum ziarah kubur bagi wanita, yaitu ada dua pendapat. Pertama adalah makruh seperti disampaikan oleh mayoritas ulama. Kedua adalah boleh. Dan pendapat kedua ini yang lebih kuat menurut saya (Imam Nawawi), jika memang ziarah kubur bagi wanita tidak menimbulkan fitnah." (Imam An-Nawawi, Al-Majmu'jilid 5, hlm. 311)

Adapun dalil Hadis yang dicantumkan oleh Imam An-Nawawi adalah riwayat berikut:

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺮَّ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺒْﺮٍ ﻭَﻫِﻲَ ﺗَﺒْﻜِﻲ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: اﺗَّﻘِﻲ اﻟﻠَّﻪَ ﻭاﺻﺒﺮﻱ

"Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW berjumpa dengan wanita yang sedang menangis di dekat sebuah kuburan. Nabi bersabda, 'Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.'" (HR. Bukhari)

Jadi, dari sini bisa dipahami tentang diperbolehkannya wanita untuk berziarah kubur. Metode dalil yang disampaikan oleh para ulama menyatakan bahwa seandainya ziarah kubur bagi wanita dilarang, maka mestinya Nabi SAW melarang wanita yang dimaksud di dalam Hadis untuk ziarah kubur. Tetapi, ternyata Nabi SAW membiarkan dan menyuruhnya untuk bertakwa dan sabar.

Dalil lain yang bisa dijadikan argumen adalah Hadis yang meriwayatkan kisah tentang ziarahnya Sayyidah Aisyah kepada saudaranya yang meninggal di Makkah. 

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻣُﻠَﻴْﻜَﺔَ، ﺃَﻥَّ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻗْﺒَﻠَﺖْ ﺫَاﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦَ اﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﻳَﺎ ﺃُﻡَّ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ، ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻗْﺒَﻠْﺖِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻣِﻦْ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻲ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ اﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻧَﻌَﻢْ، ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﻧَﻬَﻰ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﺰِﻳَﺎﺭَﺗِﻬَﺎ

"Abdullah bin Abi Mulaikah berkata bahwa Aisyah pulang dari kuburan. Saya bertanya, 'Wahai Ummul Mukminin, anda dari mana?' Aisyah menjawab, 'Dari makam saudara saya, Abdurrahman bin Abu Bakar.' Saya tanya lagi, 'Bukankah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur?' Lalu Aisyah menjawab, 'Ya, Nabi pernah melarang namun kemudian Nabi diperintahkan untuk ziarah kubur.'" (HR. Al-Hakim)

Namun perlu dicatat, ziarah kubur tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar aturan dalam hukum Islam, seperti meratapi kematian, histeris sampai memukul tubuh, bersolek secara berlebihan dan sebagainya. Wallahu 'Alam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 05 November 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: KH. Ma'ruf Khozin

Editor: Hakim