Ini Sembilan Usulan Pergunu untuk Mendikbud Nadiem Makarim

 
Ini Sembilan Usulan Pergunu untuk Mendikbud Nadiem Makarim

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) melakukan silaturrahim dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim, di Ruang Rapat Menteri Gedung A, Kemendikbud RI.

“Persatuan Guru Nahdlatul Ulama merasa penting untuk menyampaikan agar Mas Menteri Pendidikan memperhatikan fenomena akhir-akhir ini terkait merosotnya nilai-nilai kebangsaan, karakter bangsa, dan jati diri bangsa," terang Ketua Pimpipinan Pusat PERGUNU, Aris Adi Leksono, Selasa (5/11).

Dalam pertemuan terbatas itu, menyampaikan beberapa hal, terutama menyangkut pendidikan karekater bangsa, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta, serta perhatian terhadap kesejehteraan guru honorer swasta.

Selain itu, PERGUNU juga secara tertulis menyampaiakan sejumlah usulan terkait pembangunan pendidikan di Indonesia kepada Mendikbud RI, terutama bidang keguruan dan organisasi profesi guru, sebagai berikut:

Pertama, memperkuat karakter nasionalisme bagi Guru dan warga pendidikan.

Kedua, memperhatikan lembaga pendidikan swasta dan pendidikan daerah, terutama di Luar Jawa.

Ketiga, memperhatikan kesejahteraan guru, terutama guru honorer swasta.

Keempat, pemerintah harus meyederhanakan perangkat administratif guru. Selama ini tahapan tugas guru pembelajar terhambat pada beban administratif, sehingga pada kegiatan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal. Guru sering meninggalkan kelas, hanya sekedar urus silabus, RPP, dan kepanggkatan.

Dalam hal ini, Pergunu mengusulkan adanya aplikasi digital terkait tugas administratif, sehingga kerja guru fokus pada pelayanan akademik dan mutu lulusan peserta didik yang unggul berkompetisi pada global, tapi tetap berkarakter dan berkearifan lokal.

Kelima, melaksanakan amanat undang-undang Guru dan Dosen yang jelas dalam memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja pada guru dan keluarga guru dengan mengotimalkan fungsi organisasi profesi Guru.

Keenam, tindak lanjut dari penetapan organisasi profesi guru yang berstandart adalah pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI).

Ketujuh, revolusi sistem pendidikan yang berorientasi bukan sekedar mutu, tapi lebih pada “budaya mutu”.

Kedelapan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengoptimalkan fungsi rumah besar pendidikan yang mampu menyatukan visi  dan langkah strategis pendidikan yang diselenggarakan di kementerian lainya.

Kesembilan, Menerapkan literasi dasar untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0