Permendikbud Baru Berlakukan Sistem Zonasi pada Jalur Penerimaan Siswa

 
Permendikbud Baru Berlakukan Sistem Zonasi pada Jalur Penerimaan Siswa

LADUNI.ID, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun Permendikbud yang belum diundangkan ini nantinya akan menggantikan dua Permendikbud pendahulunya, yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Permendikbud ini juga akan terkait dengan PPDB yang diberlakukan pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Seperti dikutip Laduni.id dari laman Tempo.co, Selasa (31/12), pada Bab II tentang Tata Cara PPDB, jalur zonasi dijelaskan pada paragraf dua pasal 14. Ayat (1) menjelaskan bahwa sistem Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ayat (2) menjelaskan bahwa peserta didik wilayah zonasi itu juga meliputi kuota bagi anak penyandang disabilitas.

"Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," begitu bunyi ayat 3 pasal 14.

Sementara itu, pada ayat (4) dijelaskan pula bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, pejabat setempat lain yang berwenang. Surat itu mesti menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Dilanjutkan pasal (5), Kemendikbud juga menegaskan bahwa sekolah mesti memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

Pasal 15 ayat (1) menjelaskan, bahwa calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, alon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, terkait penetapan wilayah zonasi, Permendikbud menjelaskan pada pasal 16 ayat (1) bahwa penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dinas pendidikan juga wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

"Termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut." Begitu bunyi ayat (2).

Pengecualian terhadap sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Seluruh penetapan wilayah zonasi itu wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Pada ayat (5) dijelaskan pula bahwa penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Penetapan itu dilakukan Pemerintah Daerah dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.