Kriteria dan Syarat Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona
LADUNI.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat Jum'at memiliki kriteria dan syarat tertentu. Ketika tidak terpenuhi maka kembali wajib untuk menjalankan shalat Dzuhur.
Sebelum disyariatkan shalat Jum'at di Madinah, Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para Sahabat melakukan shalat Dzuhur. Sebelum tiba di Madinah para Sahabat sudah mengadakan perkumpulan di hari Jum'at seperti halnya orang Yahudi melakukan perkumpulan di hari Sabtu dan orang Nasrani di hari Ahad, setelah Nabi hijrah ke Madinah maka turunlah ayat perintah melakukan shalat Jum'at (riwayat Mushannaf Abd Razzaq, redaksi riwayat di kolom komentar).
Diantara kriteria yang telah dirumuskan oleh para ulama Syafi'iyah adalah:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp298.000
Rp296.000
Rp979.000
Memuat Komentar ...