Kriteria dan Syarat Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona

 
Kriteria dan Syarat Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona

LADUNI.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat Jum'at memiliki kriteria dan syarat tertentu. Ketika tidak terpenuhi maka kembali wajib untuk menjalankan shalat Dzuhur.

Sebelum disyariatkan shalat Jum'at di Madinah, Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para Sahabat melakukan shalat Dzuhur. Sebelum tiba di Madinah para Sahabat sudah mengadakan perkumpulan di hari Jum'at seperti halnya orang Yahudi melakukan perkumpulan di hari Sabtu dan orang Nasrani di hari Ahad, setelah Nabi hijrah ke Madinah maka turunlah ayat perintah melakukan shalat Jum'at (riwayat Mushannaf Abd Razzaq, redaksi riwayat di kolom komentar).

Diantara kriteria yang telah dirumuskan oleh para ulama Syafi'iyah adalah:

ﻭﻣﻦ ﺷﺮﻁ اﻟﻌﺪﺩ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﻮا ﺭﺟﺎﻻ ﺃﺣﺮاﺭا ﻣﻘﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻊ ﻓﺎﻣﺎ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻟﻌﺒﻴﺪ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻭﻥ ﻓﻼ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺑﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻻﻧﻪ ﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ

Diantara syarat bilangan dalam shalat Jum'at mereka harus laki-laki, bukan hamba sahaya, dan penduduk tetap. Sedangkan wanita, hamba sahaya dan musafir maka shalat Jum'at tidak sah, sebab mereka tidak berkewajiban melakukan shalat Jum'at (Al-Majmu' 4/502)

Di dalam madzhab Syafi'i ada 2 istilah, yaitu Muqimin dan Mustauthinin. Muqim berarti bukan Musafir tetapi tidak sedang dalam perjalanan karena berdiam diri lebih dari 3 hari namun bukan penduduk tetap. Sementara yang menjadikan sah shalat Jum'at adalah mustauthin, penduduk tetap dan tidak berpindah-pindah.

Bagaimana status jumatan Muqimin ini? Penarjih utama Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi berkata:

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻗَﻮْﻝُ اﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒِ ﻫَﻞْ ﺗَﻨْﻌَﻘِﺪُ ﺑِﻤُﻘِﻴﻤِﻴﻦَ ﻏَﻴْﺮِ ﻣﺴﺘﻮﻃﻨﻴﻦ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﺟْﻬَﺎﻥِ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَاﻥِ (ﺃَﺻَﺤُّﻬُﻤَﺎ) ﻻَ ﺗَﻨْﻌَﻘِﺪُ اﺗَّﻔَﻘُﻮا ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺼْﺤِﻴﺤِﻪِ ﻣِﻤَّﻦْ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ اﻟْﻤَﺤَﺎﻣِﻠِﻲُّ ﻭَﺇِﻣَﺎﻡُ اﻟْﺤَﺮَﻣَﻴْﻦِ ﻭَاﻟْﺒَﻐَﻮِﻱُّ ﻭَاﻟْﻤُﺘَﻮَﻟِّﻲ ﻭَﺁﺧَﺮُﻭﻥَ

Perkataan Abu Ishaq bahwa apakah shalat Jum'at sah dilakukan oleh Muqimin yang bukan penduduk tetap? Ada 2 pendapat. Dan pendapat yang kuat adalah tidak sah. Diantara para ulama yang menilai sahih adalah Al-Mahamili, Imam Haramain, Al-Baghawi, Mutawalli dan lainnya (Al-Majmu' 4/503)

Seperti apa contoh muqimin ini? Syekh Al-Islam Zakariya Al Anshori menjelaskan:

ﻛَﻤَﻦْ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺰْﻡِ ﻋَﻮْﺩِﻩِ ﺇﻟَﻰ ﺑَﻠَﺪِﻩِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣُﺪَّﺓٍ ﻭَﻟَﻮْ ﻃَﻮِﻳﻠَﺔً ﻛَﺎﻟْﻤُﺘَﻔَﻘِّﻬَﺔِ ﻭَاﻟﺘُّﺠَّﺎﺭِ ﻟِﻌَﺪَﻡِ اﻟﺘَّﻮَﻃُّﻦِ

Muqimin seperti orang yang menetap di suatu tempat tapi ada niatan untuk pulang ke negaranya setelah masa tertentu meskipun lama, seperti para pelajar dan pedagang, sebab tidak ada niat berdomisili (Asna Al-Mathalib 1/250)

Jadi, status warga negara Indonesia yang berada di luar negeri adalah sebagai Muqimin tapi bukan Mustauthinin. Mereka wajib melakukan shalat Jum'at ketika di negara tersebut memang dilaksanakan shalat Jum'at. Namun jika belum ada maka tetap berkewajiban shalat Dzuhur. Sampai kapan? Sampai diizinkan kembali untuk melakukan shalat Jum'at setelah ancaman virus Corona ini reda. Wallahu A'lam.

Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin
_______________________________________________________________-
Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212
Tarif: Rp. 3850 / 7 hari