Problematika Seputar Perawatan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

 
Problematika Seputar Perawatan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta -  Siang ini program TV9 tentang Ihwal Jam'iyah (program kerja lembaga di bawah naungan PWNU Jatim) menghadirkan 2 Nara sumber. Pertama adalah Ketua Satgas Covid-19 PWNU Jatim, dr. Edi Suyanto, Sp.F yang juga bertugas di Forensik RS Soetomo Surabaya. Yang kedua adalah saya sendiri namun belum layak disebut narasumber melainkan sumbernara.

Diskusi cukup menarik karena antara ilmu medis dan ilmu agama bisa ditarik satu benang merah, aturan medis bisa dijalankan, korban wafat Covid-19 bisa dirawat secara Syar'i dan orang yang hidup dapat diselamatkan dari bahaya penularan virus Corona ini.

4 Kewajiban Untuk Jenazah

Sayidah Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

«ﻣَﺎ ﺿَﺮَّﻙِ ﻟَﻮْ ﻣُﺖِّ ﻗَﺒْﻠِﻲﻓَﻐَﺴَّﻠْﺘُﻚِ وﻜَﻔَّﻨْﺘُﻚِ ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻚِ ﻭﺩﻓﻨﺘﻚ»

"Tidak apa-apa jika kau meninggal dulu sebelum aku. Maka aku akan memandikanmu, mengafanimu, menyalatkanmu dan menguburmu" (HR Ad-Darimi dan Ibnu Majah)

1. Segera Memakamkan

«ﺇِﺫَا ﻣَﺎﺕَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻼَ ﺗَﺤْﺒِﺴُﻮﻩُ، ﻭﺃﺳﺮﻋﻮا ﺑِﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ، ﻭَﻟْﻴُﻘْﺮَﺃْ ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ اﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ، ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺨَﺎﺗِﻤَﺔِ ﺳُﻮﺭَﺓِ اﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ ﻓِﻲ ﻗَﺒْﺮِﻩِ» ". ﺭَﻭَاﻩُ اﻟﻄَّﺒَﺮَاﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﻜَﺒِﻴﺮِ

"Jika ada diantara kalian yang meninggal maka jangan ditunda, segera dimakamkan ke kuburnya. Bacakan di dekat kepalanya Fatihah dan di kakinya akhir Surat Al Baqarah" (HR Thabrani)

Dalam riwayat lain disebutkan:

ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﺠﻴﻔﺔ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﺗﺤﺒﺲ ﺑﻴﻦ ﻇﻬﺮاﻧﻲ ﺃﻫﻠﻪ

"Tidak seyogyanya bagi jenazah orang Islam untuk ditahan di tengah-tengah keluarganya" (HR Abu Dawud dan Baihaqi)

2. Jenazah Tidak Dimandikan

Karena jenazah Covid-19 ini dikhawatirkan menularkan virus maka disucikan dengan cara ditayamumkan:

(ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﺇﻟﺦ) ﻋﻄﻒ ﻋﻠﻰ ﺗﻬﺮﻯ ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺗﻬﺮﻯ اﻟﻤﻴﺖ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻣﻦ ﺳﺮاﻳﺔ اﻟﺴﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺮﺩﻱ

"Jika ada jenazah saat dimandikan tubuhnya akan mengelupas atau dikhawatirkan menularnya racun kepada orang yang memandikan, maka jenazah tersebut ditayammumi" (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al Muhtaj 3/184)

Namun kadang ditemukan praktek Tayammum tidak langsung ke wajah dan tangan jenazah melainkan di atas kain kafan atau plastik. Adakah pendapat ulama dalam masalah ini? Sekali lagi karena khawatir ada virus yang menular maka prosedur dari Medis memang ditutup dengan plastik dan kain, maka masih kita temukan pendapat yang membolehkan dari madzhab Malikiyah:

ﻣَﺴْﺄَﻟَﺔٌ ﺃُﺧْﺮَﻯ: ﻫَﻞْ ﻳَﺼِﺢُّ اﻟﺘَّﻴَﻤُّﻢُ ﻣِﻦْ ﻓﻮﻕ ﺣﺎﺋﻞ؟ ﻭَﻫُﻮَ اﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَﻩُ (ﻋﺐ) ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ - ﺃَﻭْ ﻻَ ﻳَﺼِﺢُّ؟ ﻭَﻫُﻮَ اﻟَّﺬِﻱ ﺻَﺪَّﺭَ ﺑِﻪِ (ﺣ) ﻋَﻦْ اﻟﺴُّﻴُﻮﺭِﻱِّ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﻛَﻔَﺎﻗِﺪِ اﻟْﻤَﺎءِ ﻭَاﻟﺼَّﻌِﻴﺪِ؟ ﻗَﺎﻝَ ﺷَﻴْﺨُﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻣَﺠْﻤُﻮﻋِﻪِ: ﻭَاﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ اﻷَْﻭَّﻝُ

Masalah lain: "Sahkah Tayammum dari atas benda yang menempel di kulit? Sahkah atau tidak sah? Sehingga dihukumi seperti orang yang tidak menemukan air dan tanah? Guru kami mengatakan yang pertama (sah)". (Hasyiyah Ash-Shawi 1/206)

3. Memakai Peti

Beberapa kali pemakaman jenazah korban wafat karena penyakit Corona ini menggunakan peti. Karena ada udzur maka diperbolehkan;

(ﻭَﻛُﺮِﻩَ) ... (ﻭَﺻُﻨْﺪُﻭﻕٌ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺘَﺞْ ﺇﻟَﻴْﻪِ) ؛ ﻷَِﻥَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺇﺿَﺎﻋَﺔَ ﻣَﺎﻝٍ ﺃَﻣَّﺎ ﺇﺫَا اُﺣْﺘِﻴﺞَ ﺇﻟَﻰ ﺻُﻨْﺪُﻭﻕٍ ﻟِﻨَﺪَاﻭَﺓٍ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻫَﺎ ﻛَﺮَﺧَﺎﻭَﺓٍ ﻓِﻲ اﻷَْﺭْﺽِ ﻓَﻼَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ

Makruh hukumnya memasukkan jenazah ke dalam peti jika tidak diperlukan, sebab bagian dari menghamburkan harta. Jika diperlukan seperti basah atau tanah berpasir maka tidak makruh" (Fathul Wahhab II/ 200)

4. Tidak Menghadap Kiblat

Jika menggunakan peti saat dimakamkan jenazah tetap wajib menghadap kiblat, bila memungkinkan.

Ketika menjelaskan tentang Ka'bah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ﻗﺒﻠﺘﻜﻢ ﺃَﺣْﻴَﺎءً ﻭَﺃَﻣْﻮَاﺗًﺎ

"Ka'bah adalah kiblat kalian saat hidup atau mati" (HR Abu Dawud)

Bagaimana dengan jenazah covid-19 ini? Jika para dokter melarang untuk membuka peti jenazah dan dikhawatirkan ada penularan maka kita ikuti arahan Medis. Soal tidak menghadap Kiblat adalah alasan darurat dan kita masih memiliki jalan keluar mengikuti pendapat ulama lain dari 4 madzhab:

ويجب وضع الميت في قبره مستقبل القبلة وهذا الوجوب متفق عليه إلا عند المالكية فإنهم قالوا : إن هذا مندوب لا واجب.

"Wajib meletakkan mayit di dalam kuburnya menghadap kiblat. Hukum wajib ini adalah kesepakatan ulama kecuali menurut Malikiyah yang berpendapat bahwa menghadapkan mayit ke kiblat adalah sunnah, bukan wajib". (Syekh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah 1/837)

Sementara untuk hal-hal yang bersifat anjuran seperti melepas tali pocong, menempelkan pipi jenazah ke tanah, Talqin, Adzan di kubur dan sebaiknya, tidak perlu dilakukan karena keadaan yang tidak memungkinkan.

Cara Memuliakan Jenazah

Allah memuliakan manusia dalam firman-Nya:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam..." Memperjalankan di waktu malam (Al-'Isrā': 70)

Bentuk memuliakan manusia tidak hanya saat hidup tapi juga setelah wafatnya. Ulama kita, Ayyub Assikhtiyani, menyatakan;

ﺇﻛﺮاﻡُ اﻟﻤﻴﺖ ﺩﻓﻨﻪ ﺧﺮﺟﻪ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﻳﻮﺏ اﻟﺴﺨﺘﻴﺎﻧﻲ

"Memuliakan mayit adalah dengan menguburnya" (Riwayat Ibnu Abi Dunya)

Dengan demikian, orang yang menolak pemakaman jenazah berarti tidak memuliakan manusia.

Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin
_______________________________________________________________-
Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212
Tarif: Rp. 3850 / 7 hari