Shalat Berjamaah Live Streaming

LADUNI.ID, Jakarta - Trend di lingkungan kita, bila sudah dapat diterima maka akan merambah ke berbagai aspek. Misalnya kita suka dengan istilah minimalis, tipe rumah cari yang minimalis, asesorisnya minimalis, begitu giliran Shalat Dhuha 8 rakaat atau 2 rakaat maka akan memilih 2 rakaat karena minimalis tadi.
Di masa-masa stay at home ini kita serba live streaming / online, rapat online, kerja online, belanja online, mengerjakannya tugas online¹, akhirnya melebar ke shalat live streaming.
Sejak ditemukan radio masalah ini sudah diangkat menjadi pembahasan oleh beberapa Mufti, khususnya Mesir. Keseluruhan Mufti sejak masanya Syekh Hasanain Makhluf (Fatwa 1950 M), Syekh Muhammad Khatir (1976 M) dan Syekh Jad Al-Haq (1979 M) menghukumi tidak sah shalat berjamaah melalui radio.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Shalat Berjamaah Live Streaming
- Problematika Seputar Perawatan dan Pemakaman Jenazah COVID-19
- KH. Quraish Shihab: Menolak Penguburan Jenazah COVID-19 Menyakitkan Keluarga
- Jenazah Korban Penyakit Corona tidak Sama dengan Jenazah Teroris
- Di Rumah Aja Melatih Diri Kita Menjelang Puasa Dengan Berpuasa.
- Harapan di Ujung Ketidakpastian
- Rusia Pertama Kali Menggunakan Obat COVID-19
- Cara Aneh Jamaah Tabligh Melawan Virus Corona
- Panduan Shalat Jumat di Tengah Wabah COVID-19
- Doa Agar Terhindar dari Penyakit Menular
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...