Apa Tujuan Utama Ditetapkannya Hukum Islam atau Maqoshidus Syari'ah? Ini Penjelasannya

 
Apa Tujuan Utama Ditetapkannya Hukum Islam atau Maqoshidus Syari'ah? Ini Penjelasannya

LADUNI.ID, Jakarta - Syari’at Islam yang diberlakukan oleh ALLAH kepada manusia, memiliki beberapa tujuan utama guna menjaga dan menarik kemaslahatan serta menolak dan mengantisipasi timbulnya berbagai kerusakan pada lima hal pokok yang menjadi sendi-sendi kehidupan seorang Muslim atau Muslimah. Umat Islam sudah semestinya mengetahui syariat, agar tidak picik atau kaku memahami ajaran Islam yang begitu luas, memberi kemudahan, santun, dan membawa kemaslahatan hidup manusia.

Perlu dipahami sendi-sendi kehidupan yaitu:

1. Menjaga Jiwa (Hifzhun Nafsi)

Kedudukan jiwa dalam agama mendapat perhatian yang sangat besar dan vital untuk dijaga dan dipelihara kelangsungannya serta mencegah segala hal yang dapat mengancam atau menghilangkan jiwa atau nyawa seseorang. Bahkan untuk kepentingan ini, syari’at membolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang pada saat seseorang mengalami kondisi darurat; seperti orang yang tersesat di hutan dan menderita kelaparan yang parah, namun ia tidak menjumpa makanan apapun selain bangkai. Maka dibolehkan baginya memakan daging bangkai tersebut sekedar menjaga nyawanya agar tidak melayang, sehingga tidak boleh berlebih-lebihan hingga kenyang.

Begitu juga saat seseorang merasakan sangat haus yang mencekik kerongkongannya, tapi tidak didapati minuman apapun selain khamr (minuman keras). Sementara jika khamar itu tidak segera diminum, berakibat nyawanya akan hilang. Maka diperbolehkan baginya minum khamar itu sekedar menghilangkan dahaganya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN