Iri Itu Boleh Ditujukan kepada Orang yang Selalu Memberi

 
Iri Itu Boleh Ditujukan kepada Orang yang Selalu Memberi
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Meminta-minta hanya ada satu, yaitu meminta saja. Tapi memberi dalam Islam ada banyak; infak, sedekah, hibah, wakaf, hadiah, wasiat, takjil, fidyah, kaffarat dan zakat. Zakat pun kalau di bulan Ramadhan disebut Zakat Fitrah.

Zakat harta masih terbagi lagi dalam beberapa jenis. (1) Perdagangan (2) Harta emas dan perak (3) Pertanian (4) Buah-buahan (5) Hewan ternak (6) Harta tambang (7) Harta temuan peninggalan orang-orang dahulu dalam tanah yang terpendam (8) Zakat profesi menurut sebagian pendapat ulama kontemporer (sampai saat ini NU dalam beberapa Muktamar dan Bahtsul Masail belum mewajibkan zakat profesi).

Bagi mereka yang mampu dan memiliki kelebihan harta bisa memilih jalur mana saja hartanya hendak disalurkan. Kepada mereka inilah kita boleh memiliki sifat iri, padahal iri hati tidak diperkenankan sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

 لَاﺣَﺴَﺪَ ﺇِﻻَّ ﻋَﻠَﻰ اﺛْﻨَﺘَﻴْﻦِ: ﺭَﺟُﻞٌ ﺁﺗَﺎﻩُ اﻟﻠَّﻪُ اﻟﻜِﺘَﺎﺏَ، ﻭَﻗَﺎﻡَ ﺑِﻪِ ﺁﻧَﺎءَ اﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ اﻟﻠَّﻪُ ﻣَﺎلًا، ﻓَﻬُﻮَ ﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﻪِ ﺁﻧَﺎءَ اﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَاﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ

"Tidak diperbolehkan iri hati kecuali pada dua orang. Pertama, orang yang diberi ilmu hingga ia amalkan dalam ibadah malam hari. Kedua, orang yang oleh Allah diberi harta lalu ia sedekahkan malam dan siang." (HR. Bukhari)

Jadi, dalam pemahaman Hadis di atas, iri itu boleh ditujukan kepada orang yang berilmu dan orang yang beramal sedekah. Ulama memaknai iri dalam konteks ini tidak sebagai hasad melainkan disebut ghibthoh. Makna lafadh ghibthoh lebih pada keinginan meniru agar bisa seperti orang yang mempunyai keistimewaan ilmu dan sedekah, sebagaimana yang dimaksud dari Hadis di atas. Berbeda dengan hasad yang bermakna iri dengan maksud agar orang lain yang mempunyai keistimewaan sesuatu itu hilang. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 12 Mei 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

Penulis: Ustadz Ma'ruf Khozin

Editor: Hakim