Ini Hukum Berenang bagi Orang Puasa

 
Ini Hukum Berenang bagi Orang Puasa

LADUNI.ID, Jakarta - Orang yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.

Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN