Siapa yang Jadi Pasangan di Akhirat Jika Seorang Istri Menikah Lagi?

 
Siapa yang Jadi Pasangan di Akhirat Jika Seorang Istri Menikah Lagi?

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam kehidupan rumah tangga, terdapat banyak kasus sang istri ditinggal oleh suaminya, baik karena perceraian maupun karena sang suami meninggal dunia. Dalam hal ini terdapat banyak penjelasan dalam perspektif agama yang menjelaskan tentang bagaimana tinjauan hukum seorang istri. Sebagian dari kalangan istri memilih untuk menikah lagi.

Pertanyaannya, suami yang manakah yang nantinya akan menemaninya di akhirat? Apakah suami yang lama (yang meninggalkannya baik karena perceraian atau karena meninggal) atau suami barunya?

Dalam menjawab masalah ini, setidaknya terdapat banyak keterangan yang menjelaskan permasalahan tersebut. Pertama, menurut keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam kitabnya Mukhtashar Tadzikratul Qurthubi, ditegaskan bahwa perempuan yang menikah beberapa kali kelak akan bersuami dengan laki-laki pertama yang menjadi suaminya, karena suami pertama yang mengawali keperawanannya.[1]

Baca juga: Bolehkah Seorang TKW Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami? Beginilah Hasil Diskusi Para Ulama

Mengenai pendapat yang pertama ini diambil dari nasihat Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq yang saat itu sedang menasehati putrinya, Asma binti Abu Bakar. Ketika itu, Sayyidina Abu Bakar menasehati agar putrinya tersebut bisa lebih bersabar menghadapi suaminya, Zubair bin Awwam, yang rajin ibadah namun sering memukulinya.

Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq berkata pada putrinya, “Putriku, sabarlah. Zubair adalah laki-laki shaleh. Bisa jadi ia adalah suamimu kelak di surga. Sebuah hadits sampai kepadaku, ‘Laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuan kelak akan menjadi suaminya di surga,’” kata Abu Bakar.

Baca juga: Jika Suami Tak Tertarik Lagi dengan Istri, Ini Saran Cerdas dari Konsultan

Kedua, perempuan yang menikah beberapa kali di dunia diperbolehkan memilih siapa di antara laki-laki yang pernah mengawininya untuk menjadi suaminya kelak di akhirat. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Bakar Ibnul Arabi. Ia mengutip hadits Rasulullah yang terjemahannya berbunyi,

“Perempuan yang memiliki beberapa suami dipersilakan untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjadi pasangannya (di akhirat).”

Ketiga, perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki terakhir yang menjadi suaminya. As-Sya’rani mengutip hadits riwayat sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman.

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لاِمْرَأَتِهِ : إِنْ سَرَّكِ أَنْ تَكُونِى زَوْجَتِى فِى الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِى بَعْدِى فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِى الْجَنَّةِ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِى الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرُمَ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِى الْجَنَّةِ

Artinya, “Hudzaifah Ibnul Yaman mengatakan kepada istrinya, ‘Jika kau ingin aku menjadi suamimu di surga, jangan kau menikah sepeninggalku karena perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.’”

Baca juga: Istri adalah Partner Keluarga bukan Pembantu Rumah Tangga

Karena itulah, istri-istri Nabi Muhammad haram menikah sepeninggal Nabi Muhammad karena mereka adalah istri-istri nabi di surga. Pendapat ini juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam karyanya Qashashul Anbiya.

As-Sya’rani juga mengutip hadits riwayat Abu Darda yang mendukung pendapat ketiga ini.

خَطَبَ مُعَاوِيَةُ أُمَّ الدَّرْدَاءِ فَأَبَتْ أَنْ تُزَوِّجَهُ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا ، وَلَسْتُ أُرِيدُ بِأَبِي الدَّرْدَاءِ بَدَلاً

Artinya, “Muawiyah pernah melamar Ummu Darda sepeninggal suaminya. Tetapi janda Abu Darda itu menolak pinangan Muawiyah. Ummu Darda mengatakan, dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda dengan mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia. Jangan kau menikah sepeninggalku,’” (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Al-Khatib).

Baca juga: Istri yang Taat pada Suami Akan Diampuni Dosa Orang Tuanya

Pada riwayat lain, Rasulullah bersabda dengan hadits serupa.

أيما امرأة توفى عنها زوجها فتزوجت بعده فهى لآخر أزواجها

Artinya, “Perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu menikah lagi sepeninggal suaminya, maka ia (di akhirat) adalah bagian dari suami terakhirnya di dunia.” (HR At-Thabarani).

Baca juga: Nasihat Keluarga dari Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz

Keempat, perempuan yang menikah beberapa kali kelak di akhirat akan bersuami dengan laki-laki yang paling baik akhlaknya. As-Sya’rani mengutip hadits riwayat At-Thabarani dan Al-Bazzar dari Ummu Habibah yang bertanya kepada Rasulullah perihal perempuan yang pernah menikah dua kali.

أن أم حبيبة قالت: يا رسول الله المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا، يموتان, فيجتمعان في الجنة، لأيهما تكون للأول أو للآخر؟ قال : لأحسنهما خلقاً كان معها في دار الدنيا ثم قال يا أم حبيبة ذهب حسن الخلق بخيري الدنيا والآخرة

Artinya, “Ummu Habibah bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasul, seorang perempuan memiliki dua suami di dunia. Keduanya wafat dan berkumpul di akhirat. Siapakah yang akan menjadi suami perempuan itu?’ Rasul menjawab, ‘Perempuan itu akan menjadi istri laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.’ Rasul kemudian melanjutkan, ‘Wahai Ummu Habibah, laki-laki dengan akhlak yang baik pergi membawa kebaikan dunia dan akhirat,’” (HR At-Thabarani dan Al-Bazzar).

Baca juga: Istri yang Menafkahi Suaminya

Selain itu, As-Sya’rani juga menyarankan para suami untuk bersikap dengan akhlak yang baik terhadap istri mereka di dunia agar para suami itu dapat menjadi suami dari istri mereka sendiri kelak di akhirat. (As-Sya’rani, Muhktashar Tadzkiratul Qurthubi: 103).

Akan tetapi, pada intinya, seorang perempuan yang melangsungkan akad perkawinan beberapa kali baik karena sebelumnya bercerai atau ditinggal mati suami, tetap akan bertemu dengan suaminya kelak di akhirat.

 

[1] Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani, Muhktashar Tadzkiratul Qurthubi, (Semarang, Maktabah Usaha Keluarga: tanpa tahun), hal. 103.