Mengenal Kredit Sindikasi
LADUNI.ID, Jakarta - Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.
Kredit sindikasi atau “Syndicated Loan” merupakan suatu pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/ atau lembaga–lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur. Pinjaman tersebut diberikan secara sindikasi mengingat jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai proyek tersebut sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.
Kredit sindikasi ditinjau dari asal pembiayaannya dapat dibedakan menjadi ”offshore loan” dan ”onshore loan”. Offshore loan adalah pinjaman yang pembiayaannya berasal dari luar negeri. Artinya asal dari dana pinjaman sindikasi tersebut adalah devisa yang beredar di luar negeri. Dengan perkataan lain offshore loan pastilah diberikan dalam bentuk valuta asing (devisa). Para krediturnya biasanya terdiri dari bank-bank asing/lembaga-lembaga keuangan asing yang beroperasi di luar negeri. Cabang dari bank/lembaga keuangan nasional yang beroperasi di luar negeri dimungkinkan untuk memberikan offshore loan, asal dananya benar-benar berasal dari devisa yang beredar di luar negeri, bukan devisa yang sudah di negeri awak.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp304.000
Rp755.000
Rp137.000
Rp49.900
Memuat Komentar ...