Hukum Mengganti Azan Kubur dengan Qad Qamatil Qiyamah

 
Hukum Mengganti Azan Kubur dengan Qad Qamatil Qiyamah

LADUNI.ID, Jakarta - Bedah buku saya "Menjawab Amaliah yang Dituduh Bidah 2" (Jumat malam, 11/12/2020) bersama Lembaga Dakwah NU Bontang, Kaltim, memberi porsi 1 jam setengah untuk tanya jawab. Alhamdulillah pertanyaan dengan berbagai macam tema berseliweran.

Ada yang bertanya soal azan di kuburan saat pemakaman. Giliran kalimat Iqamah Qad Qamatis Shalat, ada yang mengganti Qad Qamatil Qiyamah. Apakah boleh? Penanya tersebut adalah Ust Ghofur yang mengaku alumni Ploso dan menjadi muridnya Yai Manaf (FB Ust Ragyl Wujdy). Saya jawab bahwa beliau juga Guru Wali Kelas saat saya kelas 1 Tsanawiyah.

Karena kebetulan masalah ini sudah dibahas di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada tahun 2009 di Pondok Ihya'ul Ulum, Gresik. Para Musyawirin dan Musahih menyepakati tidak boleh, dengan landasan bahwa Azan dan Iqamah adalah satu paket secara Tauqifiyah, yang tidak ada peluang ijtihad untuk mengganti atau menambah.

Metode ilhaq yang disampaikan adalah diambil dari Syekh Ibnu Hajar Al Haitami:

ﻓﺈﻥ ﺟﻌﻠﻪ ﺑﺪﻝ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺃﺫاﻧﻪ

"Jika Hayya Ala Khairil Amal menggantikan Hayya Ala Shalat dan Hayya Ala Al-Falah, maka Azan tersebut tidak sah"

Lalu ditambahkan keterangan oleh Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani dengan mengutip penjelasan Syekh Ali Syibramulisi dalam Hasyiah An-Nihayah:

ﻭاﻟﻘﻴﺎﺱ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺣﺮﻣﺘﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺑﻪ ﺻﺎﺭ ﻣﺘﻌﺎﻃﻴﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻓﺎﺳﺪﺓ ﻋ ﺷ

"Secara Qiyas mengganti Azan ini adalah haram, karena melakukan ibadah yang salah" (Hawasyi Syarwani 1/ 468).

Masih ada di ruang diskusi yang setuju dengan mengganti Iqamah Qad Qamatil Qiyamah dengan argumen hadis:

 ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻣﺖ ﻗﻴﺎﻣﺘﻪ (ﺃﺧﺮﺟﻪ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻤﻮﺕ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺑﺴﻨﺪ ﺿﻌﻴﻒ)

"Barangsiapa yang mati maka sungguh telah terjadi kiamat baginya" (HR Ibnu Abi Dunya dari Anas, sanadnya dhaif).

Orang mati yang diazani ini kan tidak salat, sehingga Iqamahnya bukan untuk salat, tapi kiamat, begitu katanya.

Dijawab oleh kiai lain bahwa anak kecil yang baru lahir dalam madzhab Syafi'i dianjurkan untuk Azan dan Iqamah di telinga bayi tersebut. Saat Iqamah dibacakan tetap saja pakai redaksi Qad Qamatis Shalat, padahal bayi tersebut tidak melakukan salat.

Dalam Madzhab Syafi'iyah, Azan dan Iqamah tidak hanya untuk memberi tahu datangnya salat, tapi boleh dilakukan saat bayi lahir, saat kerasukan setan, saat kebakaran, saat bencana alam, saat perjalanan ke Makkah dan juga saat pemakaman, namun kesemuanya tidak mengubah redaksi Azan dan Iqamah. Wallahu A'lam.(*)

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin


Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara ketik LAKDM kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9900 / bulan khusus pengguna Telkomsel