Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukum Islam Mengambil Sperma dalam Keadaan Koma?

15 Dec 2020 Β· 2.261 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.

Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.

  1. Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
  2. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
  3. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?

Baca: Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →