Bagaimana Hukum Islam Mengambil Sperma dalam Keadaan Koma?

 
Bagaimana Hukum Islam Mengambil Sperma dalam Keadaan Koma?

LADUNI.ID, Jakarta - Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.

Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.

  1. Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)
  2. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?
  3. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?

Baca: Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?

Jawaban

1. Hukum pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut adalah haram, karena:

  • Pengambilan tersebut dilakukan kecuali dengan melihat aurat dari orang yang akan diambil spermanya. Sedang melihat aurat orang lain itu hukumnya haram meskipun sejenis, kecuali dalam keadaan darurat seperti mengobati.
  • Pengambilan sperma itu tidak dapat disamakan dengan mengobati dalam hal manfaat dan maslahatnya bagi penderita.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN