Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
LADUNI.ID, Jakarta - Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.
Baca : Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen
Pertanyaan
Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Wasiat Mengenai Organ Tubuh Mayit
- Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?
- 4 Siswa di Kudus Temukan Obat Asam Urat dan Kolesterol dari Tanaman Liar
- Tidak Perlu Obat dan Dokter, Istripun Bisa Cepat Hamil
- Obat dari Segala Penyakit dari Habib Luthfi Bin Yahya
- Unair Temukan 5 Obat Covid-19, Ternyata Sudah Beredar di Pasaran
- Transplantasi Organ Babi untuk Manusia
- Syajaratul Ma’arif Bagian 4: Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Hati dan Tubuh
- Hukuman bagi Produsen dan Pemasok Psychotropika dan Narkotika
- Misteri Tubuh Manusia, Kenapa Kita Tertawa saat Geli?
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp881.250
Rp76.500
Rp40.660
Rp100.000
Memuat Komentar ...