Hukum Melubangi Hidung Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum melubangi hidung dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Bagaimana hukumnya melubangi hidung untuk meletakkan hiasan atau permata?
Nuriyah, Karyawati, Bandung
Melubangi telinga atau hidung adalah budaya. Agama tidak melarangnya selama tidak menimbulkan dampak negatif.
Pada masa Nabi Muhammad Saw sudah ada perempuan-perempuan yang melubangi telinganya untuk maksud tersebut. Kendati melubangi hidung belum dikenal pada masa itu dalam masyarakat Nabi Muhammad Saw tetapi itu tidak terlarang, khususnya bagi perempuan.
Adapun bagi lelaki saya cenderung tidak membenarkannya karena lebih-lebih di Indonesia budaya kita tidak mengenalnya. Demikian, wa Allah A’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...