Hukum Talak saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Talak saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum talak saat menstruasi menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya pernah mendengar bahwa menalak istri pada saat dia sedang mengalami menstruasi hukumnya haram. Benarkah demikian dan mengapa?

Benar. Sepakat ulama menyatakan bahwa menceraikan istri saat ia sedang mengalami haid, demikian juga saat dia suci setelah digauli, hukumnya haram. Ini dinamai Thalaq Bid'ah. Allah memerintahkan para suami yang telah berpikir matang dan telah berketetapan hati untuk bercerai agar mereka menjatuhkan talak pada masa istri sedang dapat (menghadapi) ‘iddahnya, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا (١)

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS: At-Thalaq 1)

Salah seorang sahabat Nabi saw. bernama Abdullah bin Umar ra. menceraikan istrinya pada saat ia sedang menstruasi, maka Nabi saw. memerintahkannya untuk rujuk sampai dia suci, lalu haid lagi dan suci, dan barulah ketika itu dibolehkan menceraikan istrinya.

Langkah ini bertujuan memperkecil peluang terjadinya perceraian, karena dengan demikian suami akan berpikir matang sebelum menjatuhkan talak. Di sisi lain, tidak jarang kondisi psikologis perempuan saat menstruasi mengalami gangguan yang dapat menyebabkan dia melakukan hal-hal yang tidak berkenan di hati suami.

Di samping itu, menalaknya pada masa haid juga menzalimi perempuan karena masa haid hingga sucinya setelah dicerai tidak terhitung sebagai bagian dari masa tunggu yang ditetapkan al-Qur'an (tiga guru) sehingga masa tunggunya akan lebih panjang.

Ulama sepakat menyatakan bahwa talak pada masa istri mengalami haid adalah haram. Namun, mereka berbeda pendapat apakah talak itu jatuh atau tidak. Banyak ulama menyatakan bahwa kendati haram, namun talak itu sah. Keharamannya menjadikan suami menanggung dosa akibat pelanggarannya.

Demikian pendapat mayoritas ulama termasuk keempat mazhab populer, tetapi ada juga ulama yang cukup berbobot, termasuk ulama kontemporer yang menilainya tidak jatuh. Memang, kalau pendapat terakhir ini diterapkan, maka akan semakin berkurang jumlah perempuan yang ditalak. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.