Hadis Imam Muslim No. 2701 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

 
Hadis Imam Muslim No. 2701 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

Hadis Imam Muslim No. 2701 : Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

No: 2701
Kitab: TALAK
Bab: Penjelasan bahwa memberi pilihan kepada isteri bukan termasuk talak jika tanpa niat

و حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ وَإِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ يَعُدَّهُ طَلَاقًا


Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Ashim Al Ahwal dan Isma'il bin Abu Khalid dari As Sya'bi dari Masruq dari 'Aisyah dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi pilihan (cerai atau tetap bersama), namun kami tetap memilih (menjadi istrinya), dan hal itu tidak dihitung sebagai talak.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)