Hadis Imam Bukhari No. 4854 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

 
Hadis Imam Bukhari No. 4854 : Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya 
secara langsung

Hadis Imam Bukhari

No: 4854
Kitab: TALAQ
Bab: Siapakah yang mentalak, dan apakah seorang laki-laki mentalak istrinya secara langsung

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي غَلَّابٍ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ تَعْرِفُ ابْنَ عُمَرَ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ فَأَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا قُلْتُ فَهَلْ عَدَّ ذَلِكَ طَلَاقًا قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ


Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal Telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahya dari Qatadah dari Abu Ghallab Yunus bin Jubair ia berkata; Aku berkata kepada Ibnu Umar, "Bagaimana dengan seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dalam keadaan haidl?" Ia pun berkata, "Apakah kamu kenal Ibnu Umar? Sesungguhnya Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya dalam keadaan haidl, lalu Umar pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu. Maka beliau pun memerintahkannya untuk meruju'nya kembali. Jika wanita itu suci dan ia ingin untuk menceraikannya, maka ia boleh menceraikannya." Aku bertanya, "Apakah itu terhitung talak?" ia berkata; "Apakah kamu kira ia tak mampu atau pandir?"



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari