Operasi Plastik untuk Kecantikan, Bagaimana Hukum dalam Islam ?

 
Operasi Plastik untuk Kecantikan, Bagaimana Hukum dalam Islam ?

Pertanyaan

LADUNI.ID, Jakarta - Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah. Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.

Baca: Mencampur dan Menjual Barang yang Beda Kualitas Menurut Hukum Islam

Jawaban

Hukumnya tidak boleh karena dilakukan dengan mengubah ciptaan Allah.

Dasar pengambilan:

Tafsir Munir juz 1 halaman 174:

(فلْيُغَيِّرُنَّ َخْلق ِاللهِ) صْوَرةً وَِصفَةً كَاِخْصاَءِ الْعَبِيْدِ وَفْقءِ الْعُيوْنِ وَقَطْعِ الاذَان وَ الْوَشْمِِ وَ الْوَشْرِ وَ وَسْلِ الْشَعِْر

( ... lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah) dalam bentuk dan sifat, seperti mengebiri para budak, mencukil mata, memotong telinga, memberi tato, memanggur gigi dan menyambung rambut.

Baca : Pesantren Yanbu'ul Qur'an Kudus

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA