Hukum Pernikahan Tanpa Kehadiran Salah Satu Mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Pernikahan Tanpa Kehadiran Salah Satu Mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum pernikahan tanpa kehadiran salah satu mempelai menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang ibu rumah tangga, waktu saya berumur 25 tahun, saya diajak ibu saya pergi ke tempat pernikahan yang dijodohkan (kebetulan calon suaminya orang Arab dan menetap di Arab), jadi waktu nikah itu yang saya lihat ijab kabulnya diwakilkan oleh orang lain dengan nama orang Arab tersebut, ketika di pelaminan pun hanya pengantin perempuan saja, apakah perkawinan itu sah dan dibolehkan karena waktu ijab bukan dengan orang yang persangkutan? Mohon penjelasannya, Pak.

Khadijah, Ibu Rumah Tangga

Salah satu yang sangat dibutuhkan dalam pernikahan adalah kejelasan identitas calon suami dan calon istri. Kejelasan itu dapat ditemukan dalam kehadiran mereka atau wakil-wakil mereka yang sah.

Dari sini dapat dibenarkan ketidakhadiran calon pengantin-pria atau perempuan-selama wakilnya telah hadir dan jelas bahwa ia benar-benar adalah wakil calon pengantin itu. Pernikahan mereka menjadi sah setelah rukun-rukun yang lain terpenuhi.

Rasul Saw pernah melakukan hal tersebut antara lain ketika beliau mengawini Ummu Habibah bin Abi Sufyan. Ketika itu Rasulullah saw. menyurati kepada Najasyi, Penguasa Habasyah (Etopia) untuk melamar Ummu Habibah atas nama beliau (HR. Abu Daud dan an-Naszi). Setelah disambut baik, Najasyi meminta Ummu Habibah untuk menunjuk seorang yang dikehendakinya guna menjadi wakil dalam mengawinkannya dengan Rasululah Saw dan terlaksanalah perkawinan itu dengan sempurna. Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.