Mendiskusikan Fungsi dan Kewajiban Negara

 
Mendiskusikan Fungsi dan Kewajiban Negara
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah "halaqah", pengajian/diskusi melingkar di Fahmina Institute, pada suatu hari, aku lupa tanggalnya,  aku ditanya soal fungsi dan kewajiban negara dalam Islam. Lalu aku menjawab begini:

1. Negara didirikan, diadakan atau dibentuk sebagai wadah bagi warganya untuk memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Dan itu untuk semua warga negara/rakyatnya, bukan untuk sebagian besar atau sebagian kecil rakyat.

2. Para pengelola negara adalah para pelayan bagi seluruh warga negara. Untuk tugas dan jasanya itu mereka diberikan upah yang sesuai dengan fungsi dan pekerjaannya itu.

3. Pengelola negara (pemerintahan) oleh karena itu wajib bersikap netral, imparsial dan bertindak adil kepada seluruh warganya, apapun agama/kepercayaannya atau identitas primordial lainnya.

4. Tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga, melindungi dan menyediakan/memfasilitasi ruang aman dan tenteram bagi semua, bukan bagi sebagian besar atau apalagi sebagian kecil warganya dan tidak untuk memiskinkan, mendiskriminasi, menyingkirkan atau menyengsarakan mereka.

5. Dalam rangka itu pula, negara tidak hanya wajib menyediakan tempat untuk didiami warganya dan tidak pula sekedar menjadi ruang untuk mempertemukan manusia dengan manusia lainnya di sana, tetapi lebih dari itu, negara juga hadir untuk memerdekakan semua manusia dari belenggu kezaliman (ketidakadilan) serta menjamin persahabatan dan persaudaraan kebangsaan dan kemanusiaan.

Lalu ada salah seorang mahasiswa yang ikut dalam halaqah ini bertanya, apakah ada dalil atau dasar untuk pandangan ini?.

Menanggapi hal itu, aku menjawabnya bahwa yang mendasari itu adalah "Shahifah Al-Madinah"/ "Mitsaq Al-Madinah"/ "Dustur Al-Madinah", Piagam Madinah/Konstitusi Madinah.

6. Piagam Madinah merupakan landasan konstitusi sekaligus pengikat nilai dan norma yang ada dalam masyarakat Madinah (Nation State Madinah). Penyusunan naskah Piagam Madinah juga melibatkan seluruh komponen masyakat Madinah saat itu. Nabi Muhammad SAW memimpin penyusunan piagam ini. Di dalamnya sarat nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung di dalam Piagam Madinah ini antara lain adalah tentang persamaan, kebebasan, hak asasi manusia, musyawarah, dan toleransi.

Demikianlah enam poin fungsi dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebuah negara. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 26 Februari 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: KH. Husein Muhammad

Editor: Hakim