Shalat Menggendong Anak Yang Pakai Pampers
Seorang yang shalat dalam kondisi menggendong anak yang mamakai pampers, di mana di dalam pampers tersebut terdapat najis (air kencing atau tinja), maka shalatnya tidak sah dan harus diulang dari awal. Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum shalat lalu lupa, atau di tengah salat, atau sesudah salat selesai. Pendapat ini merupakan pendapat baru Imam Syafi’i dan merupakan pendapat yang muktamad (resmi) dalam mazhab Syafi’i.
Imam An-Nawawi (w.676 H) rahimahullah berkata:
أَمَّا إذَا حَمَلَ قَارُورَةً مُصَمَّمَةَ الرَّأْسِ بِرَصَاصٍ أَوْ نَحْوِهِ وَفِيهَا نَجَاسَةٌ فَلَا تَصِحُّ صَلَاتُهُ عَلَى الصَّحِيحِ
“Adapun apabila seorang membawa botol yang kepala (botolnya) disumbat dengan peluru atau yang semisalnya (yang tidak rembes) dan di dalamnya terdapat najis, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat yang sahih (benar).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab : 3/150).
Di halaman yang lain, beliau juga menyatakan:
فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِيمَنْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ نَسِيَهَا أَوْ جَهِلَهَا: ذَكَرْنَا أَنَّ الْأَصَحَّ فِي مَذْهَبِنَا وُجُوبُ الْإِعَادَةِ وَبِهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَأَحْمَدُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...