Hukum Berpuasa di Separuh Akhir Bulan Sya'ban
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam bulan Sya'ban terdapat anjuran puasa sunnah, khususnya di saat Nishfu Sya'ban (tanggal 15 Sya'ban). Namun, bila telah memasuki separuh akhir bulan Sya'ban maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan keterangan Hadis berikut ini:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
"Jika Sya'ban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa." (HR. Abu Dawud)
Tetapi, meski demikian terdapat penjelasan ulama mengenai beberapa pengecualian atas larangan tersebut, yaitu:
1. Memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis
Dalam sebuah riwayat Hadis, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Qadha' Puasa Ramadhan
Di dalam Kitab Al-Majmu', Imam An-Nawawi menjelaskan berikut ini:
ﻓَﺈِﻥْ ﺻَﺎﻣَﻪُ ﻋَﻦْ ﻗَﻀَﺎءٍ ﺃَﻭْ ﻧَﺬْﺭٍ ﺃَﻭْ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓٍ ﺃَﺟْﺰَﺃَﻩُ ... ﻭَﻷًﻧَّﻪُ ﺇِﺫَا ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻗَﻀَﺎءُ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻓَﻗَﺪْ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻷَﻥَّ ﻭَﻗْﺖَ ﻗَﻀَﺎﺋِﻪِ ﻗَﺪْ ﺿَﺎﻕَ
"Jika berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk qadha' Ramadhan, puasa nadzar atau kaffarat, maka diperbolehkan... Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk qadha' karena waktunya sudah sempit."
Penjelasan tersebut juga berdasarkan riwayat Hadis berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺗَﻘُﻮْﻝُ: ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﻋَﻠَﻲَّ اﻟﺼَّﻮْﻡُ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺳْﺘَﻄِﻴْﻊُ ﺃَﻥْ ﺃَﻗْﻀِﻴَﻪُ ﺇِلَّا ﻓِﻲ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ
"Aisyah berkata, "Saya punya utang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa meng-qadha' kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Muslim)
Jadi, meskipun pada asalnya ada larangan untuk berpuasa di separuh terakhir bulan Sya'ban, namun hal itu tidak berlaku bagi orang yang memang sudah terbiasa berpuasa, orang yang melakukan puasa qadha', nadzar (terikat janji) dan kaffarat (penebusan suatu ketentuan syariat yang dilanggar yang menyebabkan wajib berpuasa). Wallahu 'Alam.
Semoga bermanfaat. []
Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 April 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
___________
Penulis: Ustadz Makruf Khozin
Editor: Hakim
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...