04 May 2021 Β· 6.538 dibaca · Fidyah
Laduni.ID Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu untuk melaksanakanya selama satu bulan penuh. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan orang tidak berpuasa seperti ibu hamil atau menyusui namun wajib hukumnya membayar fidyah.
Fidyah, yang berasal dari kata “fadaa” artinya menmbus atau mengganti. Membayar fidyah ini memiliki arti menebus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin baik menggunakan beras atau uang.
Baca juga: Bayar Fidyah dengan Nasi Kotak, Bolehkah?
Ada beberapa ketentuan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadhan. Seperti ibu yang sedang hamil atau sedang menyusui, karena khawatir terhadap keselamatan janin atau kesehatanya.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar pua
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+