Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Beras dan Uang bagi Ibu Hamil atau Menyusui

 
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Beras dan Uang bagi Ibu Hamil atau Menyusui
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu untuk melaksanakanya selama satu bulan penuh. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan orang tidak berpuasa seperti ibu hamil atau menyusui namun  wajib hukumnya membayar fidyah.

Fidyah, yang berasal dari kata “fadaa” artinya menmbus atau mengganti. Membayar fidyah ini memiliki arti menebus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin baik menggunakan beras atau uang.

Baca juga: Bayar Fidyah dengan Nasi Kotak, Bolehkah?

Ada beberapa ketentuan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat bulan Ramadhan. Seperti ibu yang sedang hamil atau sedang menyusui, karena khawatir terhadap keselamatan janin atau kesehatanya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Hukum Membayar Fidyah

Hukum bagi orang membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapatkan keringanan sebagaimana dengan ketentuan didalam alquran  QS Albaqarah 185 "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".

Membayar Fidyah ibu hamil atau sedang menyusui dengan Beras

Bagi perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui bayinya maka mendapatkan keringanan diperbolehkanya tidak berpuasa saat bulan Ramadhan. Namun harus mengganti fidyah dengan memberikan makan kepada orang miskin.

Jika dengan berpuasa ibu yang sedang hamil atau menyusui dapat membahayakan dirinya sendiri atau keselamatan janin dan kesehatannya atas rekomendasi dokter maka diberikan keringan boleh tidak berpuasa namun harus mengganti fidyah dengan beras dan uang.

Berikut ketentuan ibu hamil atau sedang menyusui membayar fidyah dengan menggunakan beras

Ketentuan ibu hamil atau sedang menyusui membayar fidyah dengan beras yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud, atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Juga: Hukum Bayar Fidyah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah?

Jika meninggalkan puasa lebih dari satu hari maka membayarkan fidyah juga bukan hanya satu hari saja. Ketentuan ini merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI nomor 24 tahun 2021.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil atau sedang menyusui dengan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran 1,5 kg makanan pokok per hari dan dikonversi menjadi rupiah. Ketentuan ralatif akan berbeda beda sesuai dengan harga beras di daerahnya masing masing. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Ied. Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat.

Prosedur pembayaran fidyah berupa uang:

  1. Menghitung jumlah hari tidak puasa
  2. Diniatkan untuk membayar fidyah
  3. Mendatangi pengelola zakat setempat
  4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
  5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan

Baca Juga: Hukum Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Cara Membayar Fidyah ibu hamil atau sedang menyusui

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Waktu yang tepat bisa dibayarkan fidyah setelah masuk waktu subuh atau bisa juga dilakukan setelah terbenamnya matahari. Mengeluarkan fidyah tidak akan sah jika membayar fidyah sebelum memasuki waktu maghrib (terbenamnya Matahari) untuk setiap hari puasa. Jadi, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah masuk malam hari pada bulan puasa.

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil atau sedang menyusui

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”