Bolehkah Menyebut Almarhum Kepada Saudara Muslim yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya!

 
Bolehkah Menyebut Almarhum Kepada Saudara Muslim yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya!
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Di Indonesia sering didapati istilah almarhum dan almarhumah yang tersemat pada nama orang yang sudah wafat. Namun sesungguhnya, bagaimana hukum penyebutan tersebut kepada sesame muslim? Berikut dua Fatwa dari Tokoh Salafi Mancanegara.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

على كل حال نقول لا إنكار في هذه الجملة أي في قولنا فلان المرحوم وفلان المغفور له وما أشبه ذلك لأننا لسنا نخبر بذلك خبراً ونقول إن الله قد رحمه وأن الله قد غفر له ولكننا نسأل الله ونرجو فهو من باب الرجاء والدعاء وليس من باب الإخبار.

“Bagaimanapun keadaanya, maka kita katakan bahwa tak ada pengingkaran pada kalimat ini, yaitu pada ucapan kita yakni Fulan Almarhum dan Fulan Almaghfurlahu atau yang semisalnya, dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak menyampaikan sebuah berita dengan perkataan bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala telah merahmatinya dan telah mengampuninya. Akan tetapi, kita memohon kepada Allah Ta'ala dan berharap, dan ini masuk dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengabaran.”

[Majmu' Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin: 17/207]

Syaikh Ibnu Jibrin ketika ditanya:

س: ما حكم إطلاق كلمة المرحوم أو المغفور له على الميت؟

أرى أنه لا بأس بذلك تفاؤلا كالدعاء كما يقال غفر الله له، فهو مغفور له بواسطة دعاء إخوانه المسلمين، وليس في ذلك جزم ولا تزكية

“Apa hukum memutlakan kata Almarhum atau Almaghfurlahu kepada orang yang sudah mati?”

Beliau menjawab:

“Saya memandang hal itu tidak mengapa dengan menyikapinya selayaknya doa, sebagaimana disebutkan Ghafarallahulahu, maka dia mendapatkan ampunan dengan sebab doa saudara-saudaranya kaum muslimin, yang demikian itu bukanlah kalimat jazm (Pemastian) dan bukan pula tazkiyah (Pengkultusan).”

[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin: 81/17]

 

Sumber: https://www.facebook.com/pesantrenon/posts/316507659961320