Dalil Dibolehkannya Mencium Mushaf Al-Qur'an sebagai Bentuk Penghormatan

Laduni.ID, Jakarta - Dr. KH. Ashin Sakho Muhammad pernah memberikan dawuh, “Seseorang yang menghormati mushaf Al-Qur'an, mencintai, mencium, mendekap dan menaruhnya di tempat terhormat, mushaf itu akan berterima kasih kepadanya dan meminta kepada Allah agar orang itu mendapat syafaat Al-Qur'an.”
Beliau merupakan salah satu ulama yang hafal dan menjadi pakar ilmu Al-Quran, ahli tafsir dan pakar ilmu qiraat, engasuh Pondok Pesantren Dar Al-Quran dan Dewan Penasehat Pondok Pesantren Dar Al Tauhid di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Selain itu, beliau juga menjadi Dewan Pakar Al-Quran Pusat Studi Al-Quran dan anggota Lajnah Pentashih Al-Quran Departemen Agama, serta Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) dan di Institut Agama Islam Negeri (kini Universitas Islam Negeri, UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Apa yang disampaikan di atas adalah perkara yang dibolehkan. Hal ini sebagaimana pendapat para ulama Mazhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, yang menyatakan bahwa praktik penghormatan seperti itu merupakan bentuk memuliakaan mushaf Al-Qur'an. Bahkan, mereka juga menyebutkan atsar dari sahabat tentang permasalahan ini tanpa menyebutkan sanadnya, kecuali yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi kitab At-Tibyan. Diriwayatkanlah berikut ini:
“Telah diriwayatkan kepada kami dalam kitab Musnad Ad-Darimi karya Abdullah bin Abdurrahman bin Al-Fadhl bin Bahram bin Abdush Shamad atau Imam Ad-Darimi
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...