Kiai Abdul Wahab Ahmad: Fikih ya Begini Aturannya

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Fikih ya Begini Aturannya
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Ahlul khibrah adalah istilah fikih untuk menyebut para pakar di bidang selain fikih. Fatwa Fikih tidak bisa berdiri sendiri tapi juga harus ditopang oleh data dari para pakar dalam keilmuan lain yang berkaitan. Sebut saja misalnya kasus fikih yang berkaitan dengan penyakit, ahlul khibrahnya tentu saja para dokter yang kredibel.

Karena itu, soal corona dan vaksin, yang saya dengarkan adalah pendapat para pakar di bidang itu yang track record penelitiannya di bidang pandemi dan virus sudah jelas. Mereka adalah ahlul khibrah yang dalam tradisi para ahli fikih terdahulu selalu diperhitungkan pendapatnya.

Adapun pihak yang bukan ahli di bidang tersebut, apa pun gelar dan julukannya di bidang lain, mau itu Kyai, Ustadz, Guru Besar, Filsuf, Faqih, Waliyullah atau apa pun itu, maka ucapan mereka sama sekali tidak mu'tabar (tidak masuk perhitungan) kecuali apabila menukil dari para ahlul khibrah dengan nukilan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (bukan qila wa qala alias katanya katanya).

Fikih ya begini aturannya. Kalau berdasarkan fikih maka begini cara kerjanya, dan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan mudah di akhirat. Beda bila landasannya adalah subjektifitas atau emosi. Dasar aturan ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:

 إذا وُسِّدَ الأمرُ إلى غيرِ أهلِه، فانتظرِ الساعةَ

“Bila sesuatu disandarkan pada yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya.”

Oleh: Kiai Abdul Wahab Ahmad


Editor: Daniel Simatupang