Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat di Saat Pandemi Covid-19

 
Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat di Saat Pandemi Covid-19
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Fintech atau finansial tecnologi merupakan inovasi tekonologi yang dikembangkan dalam bidang finansial, sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan efisien.

Kehadiran fintech ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai macam layanan keuangan. Apalagi pada masa pandemi saat ini di mana masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kegiatan diluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Layanan fintech ini dapat diakses dengan mudah dan semakin berkembangnya teknologi pada masa sekarang ini, masyarakat tidak diharuskan bepergian jauh untuk dapat mengakses layanan keuangan tersebut. Dengan adanya layanan fintech yang lebih mudah, masyarakat sangat terbantu, apalagi ketika sedang membutuhkan dana yang mendesak untuk kebutuhan pribadinya, mengembangkan usaha atau pembiayaan kuliah.

Seiring berjalannya waktu, saat ini mulai banyak bermunculan layanan financial technology peer to peer (P2P) ilegal atau pinjaman online ilegal tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sangat memberikan kesulitan bagi nasbahnya.

Pada dasarnya pinjaman online ilegal sering memberikan bunga dari pinjaman yang sangat tinggi, serta sistem atau cara penagihan yang tidak baik. Mulai dari cara menagihnya dengan ucapan yang kasar dan kurang baik, penagih juga akan mengancam untuk menyebarkan data pribadi nasabah, bahkan penagih sampai meneror orang disekitarnya. Oleh karena itu masyarakat dapat diharapkan agar lebih bijak dan selektif dalam memutuskan untuk memilih perusahaan fintech mana sebelum meminjam uang.

Pinjaman online pada masa pandemi seperti ini sangat banyak sekali ditemukan, apalagi masyarakat yang terkena dampak dari pandemi tersebut akan berpikir untuk mencari pinjaman online dengan cara yang mudah, untuk mendapatkan pinjaman dana dan dapat menutupi keperluannya. Oleh karena itu sebagian orang kurang selektif dan malah memilih pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan sampai sekarang ini kasus dari pinjaman online ilegal sudah menjadi sorotan, dari pihak kepolisian sudah menangani sebanyak 370 kasus pinjaman online dan kasus yang sudah terselesaikan yaitu 93 perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmi menuturkan bahwa sebayak 93 perkara telah selesai diselidiki, dengan perincian 8 perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, 20 perkara sudah diterbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3), setelah itu 63 kasus henti lidik, kemudian 2 perkara dicabut laporannya dari pihak pelapor.

Memang pinjaman online ilegal itu sangat menyulitkan bagi masyarakat yang terlibat utang, mulai dari bunga pinjaman yang terus betambah tinggi ketika tidak bisa membayar hutang, sampai kecemasan akan teror yang selalu dilontarkan dari pihak penagih.

Oleh sebab itu diharapkan dari pihak kepolisian segera menangani atau mengusut tuntas kasus dari pinjaman online illegal, dan untuk masyarakat luas bisa lebih teliti dan selektif lagi sebelum menentukan ingin mengajukan pinjaman online. Pastikan ketika hendak mencari pinjaman secara online layanan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar kedepannya senantiasa aman dan tidak terjadi hal-hal yang dapat menyusahkan diri sendiri.

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dari pihak kepolisian bisa mensosialisasikan mengenai bahaya dari pinjaman online illegal, agar masyarakat luas biasa mengetahui dan bisa lebih bertari-hati dalam melakukan pinjaman online. Diharapkan dengan segala upaya tersebut tidak banyak masyarkat yang tertipu atau terbujuk oleh rayuan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Oleh: Amita Zakiyatun, Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia


Editor: Daniel Simatupang