Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

27 Jan 2022 ยท 4.754 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukum menjual barang kredit yang belum lunas pembayarannya? Pertanyaan tersebut sering sekali disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada saya. Maka jawabannya adalah sebagai berikut.

Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit. Karena itu, pembeli bisa mentasarrufkan barang tersebut sesuai keinginannya. Bisa digunakan sendiri, diberikan pada orang lain, atau bahkan menjual kembali barang tersebut. Hanya saja dia memiliki tanggungan (dain) yang harus dia bayar kepada penjual pertama.

Dalam fikih salah satu praktek seperti di atas dikenal dengan istilah ุจูŠุน ุงู„ุชูˆุฑู‚. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:

ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽูˆูŽุฑู‘ูู‚ู ูููŠ ุงู„ุงูุตู’ุทูู„ุงูŽุญู

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →