Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

 
Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
Sumber Gambar: Ilustrasi/Muslimah.or.id

Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukum menjual barang kredit yang belum lunas pembayarannya? Pertanyaan tersebut sering sekali disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada saya. Maka jawabannya adalah sebagai berikut.

Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit. Karena itu, pembeli bisa mentasarrufkan barang tersebut sesuai keinginannya. Bisa digunakan sendiri, diberikan pada orang lain, atau bahkan menjual kembali barang tersebut. Hanya saja dia memiliki tanggungan (dain) yang harus dia bayar kepada penjual pertama.

Dalam fikih salah satu praktek seperti di atas dikenal dengan istilah بيع التورق. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:

وَالتَّوَرُّقُ فِي الاِصْطِلاَحِ أَنْ يَشْتَرِيَ سِلْعَةً نَسِيئَةً، ثُمَّ يَبِيعَهَا نَقْدًا - لِغَيْرِ الْبَائِعِ - بِأَقَل مِمَّا اشْتَرَاهَا بِهِ؛ لِيَحْصُل بِذَلِكَ عَلَى النَّقْدِ. وَلَمْ تَرِدِ التَّسْمِيَةُ بِهَذَا الْمُصْطَلَحِ إِلاَّ عِنْدَ فُقَهَاءِ الْحَنَابِلَةِ (2) ، أَمَّا غَيْرُهُمْ فَقَدْ تَكَلَّمُوا عَنْهَا فِي مَسَائِل (بَيْعِ الْعِينَةِ) . [مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ١٤٧/١٤]

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN