Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
Laduni.ID, Jakarta – Bagaimana hukum menjual barang kredit yang belum lunas pembayarannya? Pertanyaan tersebut sering sekali disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada saya. Maka jawabannya adalah sebagai berikut.
Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit. Karena itu, pembeli bisa mentasarrufkan barang tersebut sesuai keinginannya. Bisa digunakan sendiri, diberikan pada orang lain, atau bahkan menjual kembali barang tersebut. Hanya saja dia memiliki tanggungan (dain) yang harus dia bayar kepada penjual pertama.
Dalam fikih salah satu praktek seperti di atas dikenal dengan istilah بيع التورق. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan:
وَالتَّوَرُّقُ فِي الاِصْطِلاَحِ أَنْ يَشْتَرِيَ سِلْعَةً نَسِيئَةً، ثُمَّ يَبِيعَهَا نَقْدًا - لِغَيْرِ الْبَائِعِ - بِأَقَل مِمَّا اشْتَرَاهَا بِهِ؛ لِيَحْصُل بِذَلِكَ عَلَى النَّقْدِ. وَلَمْ تَرِدِ التَّسْمِيَةُ بِهَذَا الْمُصْطَلَحِ إِلاَّ عِنْدَ فُقَهَاءِ الْحَنَابِلَةِ (2) ، أَمَّا غَيْرُهُمْ فَقَدْ تَكَلَّمُوا عَنْهَا فِي مَسَائِل (بَيْعِ الْعِينَةِ) . [مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ١٤٧/١٤]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...