Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesenian dan Hiburan

Wayang, Hukum Mubah dan Kekayaan Nusantara

22 Feb 2022 Β· 1.897 dibaca · Kesenian dan Hiburan

Laduni.ID, Jakarta – Hampir sepekan jadi polemik, wayang telah menjadi target yang diharamkan oleh penceramah yang tidak punya kapasitas paham tentang hukum Islam (fikih). Asal vonis haram dan bid’ah, lalu urusan belakangan, tinggal minta maaf selesai sudah.

Kenapa mereka asal ucap, seoalah agama representasi dari dirinya? Karena mereka tidak dengan ilmu untuk paham agamanya, yang ada adalah hafal beberapa ayat dan hadis untuk disampaikan ke umat. Kebetulan umat disibukkan oleh dunianya masing-masing, urusan agama tinggal dengar yang ceramah.

Situasi inilah target orang yang tidak paham agama merangseg untuk menyampaikan. Intinya membodohi umat dengan target opini terbentuk. Apa itu? Yaitu menjauhkan sesuatu dari maknanya. Agar beragama hanya tampakan jenggot, cadar, sorban, jidat hitam dan celana cingkrang.

Mereka tidak mau tahu soal budaya, tidak peduli soa

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →