Wayang, Hukum Mubah dan Kekayaan Nusantara

 
Wayang, Hukum Mubah dan Kekayaan Nusantara
Sumber Gambar: Wikimedia Commons

Laduni.ID, Jakarta – Hampir sepekan jadi polemik, wayang telah menjadi target yang diharamkan oleh penceramah yang tidak punya kapasitas paham tentang hukum Islam (fikih). Asal vonis haram dan bid’ah, lalu urusan belakangan, tinggal minta maaf selesai sudah.

Kenapa mereka asal ucap, seoalah agama representasi dari dirinya? Karena mereka tidak dengan ilmu untuk paham agamanya, yang ada adalah hafal beberapa ayat dan hadis untuk disampaikan ke umat. Kebetulan umat disibukkan oleh dunianya masing-masing, urusan agama tinggal dengar yang ceramah.

Situasi inilah target orang yang tidak paham agama merangseg untuk menyampaikan. Intinya membodohi umat dengan target opini terbentuk. Apa itu? Yaitu menjauhkan sesuatu dari maknanya. Agar beragama hanya tampakan jenggot, cadar, sorban, jidat hitam dan celana cingkrang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN