Sertifikat Halal Harus Ada, Sertifikat Haram juga Penting

 
Sertifikat Halal Harus Ada, Sertifikat Haram juga Penting

Laduni.ID, Jakarta - Hampir 90% penduduk Indonesia beragama Islam.  Dan mayoritas nonMuslim hidup membaur bersama kaum Muslimin.  Kecuali beberapa wilayah tertentu yang memang mayoritas nonMuslim sedangkan Muslim minoritas.  

Artinya,  di Indonesia keberadaan kaum Muslimin bukan suatu hal yang asing.  Dan mayoritas nonMuslim sudah biasa berinteraksi dengan kaum Muslimin.

Sehingga dalam keseharian kita,  hampir keseluruhan produk yang dihasilkan berupa makanan dan minuman bisa dipastikan halal.  Bahkan tidak semua warga nonMuslim juga suka mengkonsumsi makanan nonhalal bagi Muslim. Sehingga dalam berbagai interaksi sosial yang berkaitan dengan urusan kuliner tidak ada friksi yang berarti.

Baca juga: UU JPH Berlaku, MUI Lemah Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Halal

Umat Islam tidak bersyak wasangka pada menu yang disajikan oleh nonMuslim. Sebab,  tanpa dikomando pun,  kaum nonMuslim sudah paham akan hal ini.  Sehingga dalam berbagai perhelatan yang diadakan oleh nonMuslim umumnya tetap saja menu makanan semuanya halal.  Sama sekali tidak mengandung makanan nonhalal.

Hal ini juga terjadi pada produk-produk makanan yang dikemas lalu dijual. Baik produk rumahan, warungan, resto, maupun pabrikan.  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN