Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? Ini Penjelasan
Laduni.ID, Jakarta – KH. Syansuri Badawi salah satu santri kesayangan tokoh pendiri NU, KH. Hasyim Asy'ari, beliau memiliki karya tulis yang berjudul Ahkam al-Ahwal asy-Syahsyiah. Kitab ini menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan yang selesai disusun pada 16 Oktober 1989 M.
Masyayikh Tebuireng satu ini termasuk memiliki perhatian khusus terhadap hukum pernikahan. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari menyusun kitab berjudul Dhou' al-Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah. Cucu beliau, Gus Ishom menyempurnakannya dengan menyusun kitab Miftah al-Falah fi Ahadis an-Nikah.
Dalam muqddimah kitab Dhou' al-Misbah dijelaskan bahwa latar belakang penulisan kitab tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak memahami hukum nikah yang sesuai dengan syarat, rukun dan etikanya. Atas sebab itu, Hadratussyaikh menyusun kitab yang ringkas serta mudah difahami oleh masyarakat umum.
- Baca juga: Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Negara
Dalam kitab yang disusun oleh KH. Syansuri Badawi, terdapat pembahasan nikah-nikah yang bathil dan fasad. Salah satunya menikahi wanita non muslimah atau musyrikat. Siapakah wanita musyrikat itu? Wanita-wanita yang tidak memiliki kitab samawi yang dipedomani. Dan hukum menikahi wanita non kitabiyat menurut syara' tidak boleh. Berdasar surat al-Baqarah:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...