Hukum Istri KB Tanpa Izin Suami

 
Hukum Istri KB Tanpa Izin Suami
Sumber Gambar: Ilustrasi foto (Ist)

Laduni.ID, Jakarta - Pada dasarnya kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan ‘azl (memuntahkan mani diluar rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat/obat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. Inilah hukum yang dipilih oleh ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan satu versi madzhab Syafi’iyah.

Imam Ibnu Najim al Hanafiy berkata: Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan ‘azl suami tanpa izin isterinya.

Imam al Bahuti al Hanbaliy berkata: Al Qadhi berkata: Tidak diperbolehkan (mencegah kehamilan) kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata berdasarkan keterangan dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita lebih didahulukan daripada kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻ ﺿِﺮَﺍﺭَ

“Tidak boleh ada perkara yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”. (HR. Ibnu Majah no. 2340. Dinyatakan hasan oleh Imam Nawawi).

Wallahu a’lam.